Ada Tambang Galian Ilegal, Jalan di 3 Kampung Rusak Parah selama 15 Tahun
Jalan sepanjang 10 km di Kampung Bengkok, Cibatu, dan Cipeuteuy, Kelurahan Sukalaksana, Kota Tasikmalaya rusak parah selama 15 tahun akibat truk pengangkut pasir dari tambang galian ilegal. Pemerintah mengajukan anggaran Rp7,6 miliar ke Provinsi Jabar untuk perbaikan, target tahun 2026.

15 Tahun Menunggu: Kerusakan Jalan di Perbatasan Kota Tasikmalaya Akibat Aktivitas Tambang Galian Ilegal
Latar Belakang Kerusakan Jalan yang Bertahan Lama
Jalan sepanjang 10 kilometer yang menghubungkan Kampung Bengkok, Cibatu, dan Cipeuteuy di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya telah mengalami kerusakan parah selama lebih dari 15 tahun. Kondisi ini tidak hanya mengganggu akses warga sehari-hari, tetapi juga menjadi bukti dampak negatif dari aktivitas tambang galian ilegal yang beroperasi di wilayah sekitar.
Menurut Camat Bungursari, Sodik, kerusakan jalan ini disebabkan oleh ratusan truk pengangkut pasir yang setiap hari melintas melalui kawasan permukiman tersebut. Truk-truk ini berasal dari tambang galian ilegal di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
"Kondisi jalan di Kampung Bengkok, Cibatu, dan Cipeuteuy, sudah 15 tahun belum ada perbaikan dari pemerintah daerah karena percuma memperbaikinya. Kerusakan jalan disebabkan dari ratusan hingga puluhan truk pengangkut pasir melewati, dan bagi tiga kampung sudah lama mereka mengeluhkan supaya ada perbaikan," ujar Sodik pada Selasa (3/2).
Dampak Kerusakan Jalan pada Warga dan Lingkungan
Kerusakan jalan yang bertahan lama memberikan dampak signifikan bagi masyarakat sekitar, antara lain:
- Kesulitan akses transportasi: Warga harus menghadapi permukaan jalan yang berlubang dan tidak rata, sehingga perjalanan menjadi lambat dan berisiko kecelakaan.
- Polusi yang meningkat: Truk berat yang berlebihan menimbulkan polusi udara dan suara yang mengganggu kenyamanan hidup warga di kawasan permukiman.
- Kerusakan infrastruktur lain: Beban truk yang berlebihan juga merusak saluran air dan fasilitas umum lain di sekitar jalan.
Upaya Pemerintah untuk Menyelesaikan Masalah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan anggaran perbaikan jalan sebesar Rp7,6 miliar ke Provinsi Jawa Barat. Anggaran ini diajukan melalui bantuan provinsi karena lokasi jalan berada di perbatasan antara Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
"Pemerintah daerah akan memperbaiki jalan berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, mudah-mudahan di tahun 2026 terealisasi dengan harapan supaya truk pasir tidak lagi melalui jalan tersebut," jelas Hendra Budiman.
Namun, Sodik menekankan bahwa perbaikan jalan akan sia-sia jika aktivitas tambang galian ilegal tidak dihentikan. "Beban kendaraan berat sangat berpengaruh merusak jalan hingga kondisinya tidak akan berlangsung lama," katanya. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tambang galian ilegal perlu dilakukan secara simultan dengan perbaikan jalan.
Analisis: Mengapa Perbaikan Jalan Tidak Bisa Berlangsung Lama?
Ada dua faktor utama yang menyebabkan perbaikan jalan tidak bisa bertahan lama:
- Beban kendaraan yang melebihi batas: Truk pengangkut pasir biasanya membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, sehingga merusak permukaan jalan dengan cepat meskipun baru diperbaiki.
- Kurangnya koordinasi antar wilayah: Karena lokasi jalan berada di perbatasan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, penanganan aktivitas tambang galian ilegal membutuhkan koordinasi yang baik antara kedua pemerintah daerah.
Harapan Warga dan Langkah Selanjutnya
Warga sekitar telah mengeluhkan kondisi jalan selama bertahun-tahun dan berharap pemerintah segera mengambil tindakan. Beberapa harapan warga antara lain:
- Perbaikan jalan dilakukan secepatnya sesuai target tahun 2026.
- Aktivitas tambang galian ilegal di wilayah Sukaratu dan Bungursari ditutup permanen.
- Rute truk pengangkut pasir diubah agar tidak melewati kawasan permukiman.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang terintegrasi: mulai dari penegakan hukum terhadap tambang ilegal, pengaturan rute truk, hingga pelaksanaan perbaikan jalan sesuai anggaran yang telah diajukan. Hanya dengan menangani akar masalah, kondisi jalan di wilayah ini bisa kembali layak digunakan dan bertahan lama.