70% Pajak Tambang: KDM Usulkan Kembali ke Desa untuk Keadilan Jabar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) mengusulkan alokasi 70% pajak pertambangan ke desa lokasi operasi untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat lokal yang menanggung dampak industri.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengungkapkan usulan baru terkait pengelolaan pajak pertambangan di wilayahnya. Skema ini mengalokasikan 70% dari pendapatan pajak pertambangan kembali ke desa tempat aktivitas industri tersebut beroperasi, sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat lokal yang selama ini menanggung dampak langsung dari operasi tambang. Usulan ini disampaikan KDM usai melakukan kunjungan ke Situs Batutulis di Kota Bogor pada Kamis, 14 Mei 2026.
Dasar Pemikiran Usulan Keadilan Pertambangan
KDM menegaskan bahwa pembangunan di sektor pertambangan harus berlandaskan asas keadilan, terutama bagi wilayah yang menjadi sumber daya alam.
"Rencana di saya pajak tambang itu harus 70% itu kembali ke desa di mana tambang itu dilakukan. Jadi saya ingin membangun yang berkeadilan," ujarnya dalam keterangan resmi yang dilansir oleh Antara.
Menurut gubernur, selama ini kebijakan pertambangan di Jabar terlalu fokus pada pengembangan infrastruktur pendukung industri, seperti jalan khusus angkutan tambang, tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal. "Kita tidak bisa hanya memprioritaskan kebutuhan industri, tetapi juga harus memikirkan masa depan masyarakat dan pemulihan lingkungan di wilayah sekitar operasi tambang," tambahnya.
Dampak Negatif yang Dihadapi Masyarakat Lokal
KDM menilai bahwa desa-desa yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan selama ini tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang sebanding dengan risiko yang dihadapi. Beberapa dampak negatif yang dialami masyarakat meliputi:
- Kerusakan ekosistem lokal akibat aktivitas tambang
- Gangguan mobilitas sehari-hari akibat lalu lintas kendaraan berat
- Penurunan kualitas udara dan air akibat polusi industri
Melalui skema redistribusi pajak yang lebih besar ke tingkat desa, KDM berharap tata kelola pertambangan di Jabar bisa lebih berpihak pada masyarakat lokal. Dana yang diterima desa bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan fasilitas umum, program peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang.
Kajian Mendalam dan Evaluasi Proyek
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jabar sedang melakukan kajian mendalam mengenai keberlangsungan aktivitas tambang, khususnya di wilayah Kota Bogor. Evaluasi ini mencakup beberapa aspek penting:
- Luas area operasional tambang yang masih layak digunakan
- Dampak lingkungan yang telah ditimbulkan selama aktivitas berlangsung
- Rencana masa depan masyarakat setempat setelah tambang berhenti beroperasi
"Kita lihat dulu apakah tambangnya masih akan ada keberlangsungan atau tidak. Setelah tambang itu apa yang akan dilakukan untuk kehidupan masyarakatnya? Ini yang lagi kita rumuskan sehingga menjadi tepat," jelas KDM. Selain itu, Pemprov Jabar juga terus mengevaluasi rencana pembangunan jalan khusus tambang di Bogor. Proyek ini akan diselaraskan dengan hasil kajian lingkungan terbaru agar tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang.
Harapan dan Implikasi Usulan
Usulan ini dianggap sebagai langkah progresif yang menggeser fokus pengelolaan pertambangan di Jabar dari orientasi industri ke kesejahteraan masyarakat lokal. Jika diimplementasikan, skema redistribusi pajak ini bisa menjadi model untuk wilayah lain di Indonesia yang memiliki aktivitas pertambangan serupa. Namun, KDM juga menekankan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan hasil kajian yang sedang dilakukan.