Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

664 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan: Satpol PP Utamakan Pendekatan Persuasif

Bandung · Oleh · · Diperbarui 24 Agustus 2026

Satpol PP Bandung menertibkan 664 bangunan liar selama Januari-Juli 2026 di nine lokasi. Penertiban dengan pendekatan persuasif ini sekaligus upaya kurangi risiko banjir.

664 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan: Satpol PP Utamakan Pendekatan Persuasif

Penertiban 664 Bangunan di Bandung, Upaya Konkret Menjaga Drainase Kota

Satpol PP Kota Bandung berhasil menertibkan sebanyak 664 bangunan liar di berbagai lokasi sepanjang semester pertama 2026. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih tertib dan mengurangi potensi banjir akibat saluran drainase yang tersumbat.

Fakta di Balik Angka 664

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara terukur. Timnya menjalankan prosedur yang jelas, mulai dari sosialisasi, penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 sebelum finally ditertibkan.

Baca Juga: Pengacara Ade Kuswara Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan Suap

"Alhamdulillah sebagian besar berjalan lancar. Banyak yang akhirnya membongkar sendiri setelah memahami aturan yang berlaku," jelas Bambang Sukardi.

Pendekatan persuasif menjadi kunci keberhasilan penertiban ini. Alih-alih melakukan penindakan secara mendadak, Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk memahami regulasi dan membongkar bangunannya secara sukarela.

Lokasi Penertiban di nine Titik Berbeda

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, penertiban tersebar di sembilan lokasi di Kota Bandung. Pada Juli 2026, Satpol PP juga telah menyiapkan penertiban lanjutan di sejumlah kawasan strategis:

Baca Juga: Pemkot Bandung Relokasi SDN 026 Bojongloa ke Kawasan Cibaduyut dengan Gedung Lebih Luas

Semua lokasi ini dipilih berdasarkan laporan warga dan peninjauan langsung di lapangan. Penertiban bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga bagian dari upaya mitigasi risiko banjir yang lebih komprehensif.

Komitmen Wali Kota: Tegas tapi Manusiawi

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa penertiban bangunan liar dilakukan secara tegas, namun tetap berpegang pada prinsip keadilan dan pendekatan yang manusiawi.

"Patokan kami adalah aturan. Memang kadang menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi kalau bangunan berdiri di atas saluran air, di atas trotoar, atau melanggar ketentuan, ya harus ditertibkan. Kita lakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi," tegas Farhan.

Farhan mengakui bahwa setiap kali melakukan kunjungan ke masyarakat, dirinya kerap menerima laporan langsung dari warga mengenai bangunan yang mengganggu saluran air. Setelah dilakukan pengecekan, tim terkait langsung mengeluarkan surat peringatan sebagai langkah awal.

Kaitan Langsung dengan Risiko Banjir

Penertiban bangunan liar memiliki korelasi erat dengan upaya pencegahan banjir di Kota Bandung. Bangunan yang didirikan di atas saluran drainase atau trotoar berpotensi menyumbat aliran air saat musim hujan tiba. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama genangan yang terjadi di berbagai titik kota.

Dengan menertibkan 664 bangunan liar, Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk:

Keberlanjutan Penataan Kota

Keberhasilan menertibkan 664 bangunan dalam kurun waktu tujuh bulan menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Bandung dalam menata ulang ruang kota. Ke depan, diperkirakan akan ada gelombang penertiban lainnya di lokasi-lokasi yang belum terjangkau.

Pendekatan yang digunakan—dimulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga finally penertiban—menjadi model efektif dalam penanganan konflik pengaturan ruang kota. Masyarakat diberikan ruang untuk berbenah sendiri sebelum akhirnya ditertibkan secara paksa.

Upaya ini merupakan bagian dari visi besar Kota Bandung menuju kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.