4 Terdakwa Korupsi Hibah Pramuka Bandung Ditanjung Satu Tahun Bui oleh Kejati Jabar
JPU Kejati Jabar menuntut satu tahun penjara keempat terdakwa kasus korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.

Kabar Terkini Tuntutan Hukum Kasus Korupsi Hibah Pramuka Bandung
Pada Selasa (17/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membacakan berkas tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Tuntutan ini ditujukan ke empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung dengan nilai total Rp6,5 miliar.
Daftar Terdakwa dan Tuntutan Hukum yang Diajukan
Keempat terdakwa yang menjadi sasaran tuntutan hukum adalah:
- Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto
- Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Eddy Marwoto
- Dodi Ridwansyah
- Eks Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin
Menurut berkas tuntutan yang dibacakan, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, namun terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidiar. JPU meminta hukuman satu tahun penjara untuk masing-masing terdakwa, ditambah denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar dalam tenggat waktu, maka akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
"Untuk hukuman badan, keempat terdakwa dituntut satu tahun penjara, denda Rp50 juta dengan syarat jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 90 hari. Namun khusus Eddy Marwoto, diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara."
Khusus untuk Eddy Marwoto, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp747 juta. Sampai saat ini, Eddy telah melunasi Rp575 juta dari total kewajiban, dan masih memiliki sisa pembayaran sebesar Rp171 juta. Jika ia tidak melunasi sisa kewajiban dalam satu bulan, harta bendanya akan disita oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta benda yang dapat disita, ia akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam bulan.
Rincian Penyalahgunaan Dana Hibah Pramuka
Total dana hibah yang diterima Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung mencapai Rp6,5 miliar, dengan rincian alokasi per tahun anggaran:
- Rp2,5 miliar pada tahun 2017
- Rp2,5 miliar pada tahun 2018
- Rp1,5 miliar pada tahun 2020
Berdasarkan investigasi Kejati Jabar, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar total Rp1,5 miliar. Kerugian ini terbagi menjadi tiga periode anggaran:
- Tahun 2017: Sebesar Rp340 juta, yang digunakan untuk uang representatif (Rp78 juta), uang honor staf dan ke-13 (Rp202,35 juta), bingkisan untuk pengurus (Rp17,05 juta), dan pengeluaran fiktif (Rp42,7 juta)
- Tahun 2018: Sebesar Rp504,86 juta, meliputi uang representatif dan ke-13 (Rp162 juta), honor staf dan ke-13 (Rp180 juta), tunjangan hari raya (Rp28,5 juta), bingkisan pengurus (Rp15 juta), dan pengeluaran fiktif (Rp104,36 juta)
- Tahun 2020: Sebesar Rp747 juta, yang digunakan untuk uang representatif dan ke-13 (Rp338 juta), honor staf dan ke-13 (Rp227,5 juta), tunjangan hari raya (Rp17,5 juta), dan pengeluaran fiktif (Rp164 juta)
Dalam keterangan resminya, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa semua alokasi dana tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung pada saat itu. Selain itu, tidak ada harga pasar yang jelas untuk biaya representatif maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, yang membuat pencairan dana tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Sidang kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono, beserta anggota hakim Adeng Abdul Kohar dan Cecep Dudi MS. Para hakim telah menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada 31 Maret 2026, di mana para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mereka.
Kasus korupsi hibah Pramuka Kota Bandung ini menarik perhatian publik karena melibatkan beberapa tokoh pemerintah lokal dan pengurus organisasi kepanduan, serta melibatkan dana publik dalam jumlah yang signifikan. Sampai saat ini, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas tuntutan hukum yang diajukan oleh JPU.