Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

3.144 Guru Honorer Bandung Belum Digaji 4 Bulan, Ini Penjelasan Disdik

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Ribuan guru honorer di Kota Bandung belum menerima gaji selama empat bulan. Dinas Pendidikan menjelaskan keterlambatan ini disebabkan peraturan pemerintah pusat, dengan anggaran Rp51 miliar siap dicairkan.

3.144 Guru Honorer Bandung Belum Digaji 4 Bulan, Ini Penjelasan Disdik

Kota Bandung – Ribuan guru honorer dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandung masih menunggu gaji selama empat bulan berturut-turut. Menurut data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, total guru honorer yang terkena dampak keterlambatan ini mencapai 3.144 orang.

Dasar Hukum yang Menghambat Pencairan Gaji

Keterlambatan gaji guru honorer ini bukan disebabkan kurangnya anggaran, melainkan terbentur dengan peraturan perundang-undangan pusat. Kepala Disdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak mengatur kewenangan gaji guru honorer.

"Saya menyampaikan permohonan maaf ya kepada guru Paud, guru SD/SMP, dan guru tutor kalau secara itu (regulasi) kan sudah tidak bisa, karena kita terbentur dengan undang-undang 20 tahun 2023," ujar Asep saat ditemui di SMA BPI Kota Bandung, Kamis (23/4/2026).

Anggaran dan Besaran Gaji yang Dialokasikan

Untuk mengatasi masalah ini, Disdik Kota Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 51 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2026. Besaran gaji yang akan diterima oleh guru honorer dibedakan berdasarkan jenis jabatan:

Pencairan gaji ini tergantung pada penyelesaian peraturan perundang-undangan lokal berupa Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputusan Walikota (Kepwal) yang sedang dalam proses.

Proses Regulasi yang Memakan Waktu

Perwal dan Kepwal untuk pencairan gaji guru honorer ini telah dibahas sejak November 2025. Namun, proses penyelesaiannya tidak bisa dilakukan dengan cepat karena memerlukan persetujuan dari beberapa instansi:

  1. Biro Hukum Provinsi Jawa Barat
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI)

Asep menambahkan, setelah peraturan tersebut terbit, Disdik akan segera melakukan pencairan gaji secara massal. Targetnya, gaji untuk bulan Januari hingga April 2026 bisa dicairkan pada akhir Mei 2026, tepatnya pada momentum Hari Pendidikan Nasional.

Optimisme Penyelesaian Tepat Waktu

Menurut Asep, pihaknya optimis bahwa proses regulasi bisa selesai dalam pekan depan. Ia berharap, pencairan gaji bisa segera dilakukan sehingga guru honorer bisa menerima kompensasi yang telah tertunda selama empat bulan.

"Nah sekarang masih proses, dan mudah-mudahan di pekan depan sudah clear. Ada rencana pada saat hari pendidikan nanti, itu akan kami berikan, mudah-mudahan selesai," kata Asep.