Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

1.892 Botol Miras Disita Polresta Cirebon Jawa Barat Jelang Lebaran 2026

Jabar · Oleh Nayla Putri ·

Polresta Cirebon menyita 1.892 botol minuman keras selama operasi razia 18-20 Maret 2026 untuk menjaga kondusivitas kamtibmas Jelang Lebaran 2026, mencegah dampak negatif miras terhadap keamanan publik.

1.892 Botol Miras Disita Polresta Cirebon Jawa Barat Jelang Lebaran 2026

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, berhasil menyita sebanyak 1.892 botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi di Kabupaten Cirebon selama operasi razia pekat yang dilaksanakan 18 hingga 20 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif selama rangkaian perayaan Idul Fitri 2026.

Profil Operasi Razia

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dengan fokus pada titik-titik rawan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Sebanyak 1.892 botol miras berhasil kami amankan, baik miras pabrikan maupun tradisional," kata Imara dalam keterangan resminya.

Menurut dia, ribuan botol miras yang disita berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon, dengan sebagian besar ditemukan di warung-warung, pasar tradisional, dan tempat hiburan yang dinilai rawan.

Jenis Minuman Keras yang Disita

Ribuan botol miras yang disita dalam operasi ini terdiri dari dua kategori utama:

  1. Miras pabrikan: Berbagai merek minuman beralkohol terdaftar yang umum dijual di toko-toko
  2. Miras tradisional: Minuman beralkohol buatan sendiri yang diproduksi dari bahan sederhana seperti gula, singkong, atau jagung, yang sering dijual dengan harga murah tanpa izin resmi.

Imara menegaskan bahwa kedua jenis miras tersebut, jika diperjualbelikan tanpa izin, termasuk dalam kategori barang ilegal dan dapat menimbulkan dampak kesehatan serta keamanan bagi masyarakat.

Dampak Negatif Konsumsi Miras terhadap Keamanan Publik

Kapolresta Cirebon menekankan bahwa konsumsi minuman keras telah lama diketahui sebagai pemicu berbagai tindak kriminalitas, antara lain:

Data kepolisian wilayah Cirebon menunjukkan bahwa selama tahun 2025, sebanyak 32% kasus gangguan ketertiban umum di kawasan perayaan hari raya terkait dengan konsumsi miras. Hal ini menjadi alasan utama pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan dan melakukan operasi razia skala besar sebelum perayaan Lebaran 2026.

Langkah Pengamanan Tambahan Selama Lebaran

Selain melakukan razia miras, pihak kepolisian juga akan mengintensifkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan selama rangkaian Idul Fitri. Beberapa langkah yang akan diambil meliputi:

Para penjual miras yang terjaring dalam operasi razia ini telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai prosedur yang ditetapkan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolresta Cirebon mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kamtibmas selama perayaan Lebaran. Ia juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan adanya peredaran miras atau potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.

"Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan suasana perayaan Lebaran yang aman, damai, dan kondusif bagi semua," tambah Imara.

Operasi razia ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga kondusivitas perayaan Lebaran 2026 di wilayah Cirebon, serta upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal. Dengan langkah-langkah pengamanan yang diperketat, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi risiko gangguan keamanan dan menciptakan suasana perayaan yang menyenangkan bagi seluruh warga.