171 Personel Tertibkan 117 Hektare Lahan Ilegal di Cagar Alam Papandayan Garut
171 personel gabungan BBKSDA Jawa Barat menertibkan 117 hektar lahan ilegal di Cagar Alam Papandayan Garut. Tiga dari 44 penggarap ilegal menjalani pemeriksaan. Peringatan berulang sejak 2022 hingga 2026 tidak diindahkan.

Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat bergerak cepat menuntaskan ancaman kerusakan di kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan, Kabupaten Garut. Tim gabungan yang terdiri dari 170 personel TNI, Satuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta BBKSDA Jawa Barat berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang dikuasai secara ilegal.
Ancaman Longsor Mengintai Ribuan Jiwa
Kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan memiliki luas total sekitar 6.807 hektare. Luasan tersebut mencakup area perlindungan sistem penyangga kehidupan, habitat keanekaragaman hayati, serta sumber manfaat ekologis bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar
Namun, aktivitas ilegal penggarapan lahan secara terus-menerus kini mengancam keselamatan warga di bagian bawah lereng. Andri Hansen Siregar, Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Barat, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas potensi bencana yang mengintai.
"Bila terjadi longsor, pemukiman padat di bawahnya ini akan terdampak, dan sangat banyak korban yang akan ditimbulkan," tegas Andri Hansen Siregar.
Data menunjukkan bahwa perambahan lahan sudah mencapai 117 hektar di berbagai blok lereng Gunung Papandayan. Jumlah ini cukup mengkhawatirkan mengingat fungsi vital kawasan sebagai penyangga kehidupan.
Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji
Kronologi Panjang Penegakan Hukum
Aktivitas ilegal di kawasan konservasi ini pertama kali teridentifikasi pada tahun 2022. Mengingat urgensi penanganan, BBKSDA Jawa Barat mengambil pendekatan secara bertahap dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk menghentikan aktivitasnya secara sukarela.
Proses penegakan hukum dilakukan secara berjenjang:
- Surat Peringatan Pertama : Pemberitahuan resmi agar warga menghentikan penggarapan
- Surat Peringatan Kedua : Penguatan somasi setelah peringatan awal tidak diindahkan
- Surat Peringatan Ketiga : Peringatan terakhir sebelum tindakan tegas dilakukan
- Penyuluhan : Edukasi mendalam mengenai bahaya dan konsekuensi hukum
- Operasi Pengamanan : Penindakan langsung di lapangan pada medio tahun ini
"Terakhir di bulan Mei tahun 2026, tetap saja tidak diindahkan," jelas Andri Hansen Siregar mengenai kegagalan upaya persuasif yang telah dilakukan.
Identifikasi Pelaku dan Proses Hukum
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa 44 orang telah terbukti melakukan penggarapan lahan secara ilegal di dalam kawasan konservasi. numbers Mereka memanfaatkan lahan untuk aktivitas pertanian dengan menanam berbagai jenis sayuran.
Dari puluhan pelaku yang teridentifikasi, tiga orang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang. status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan menyeluruh.
Upaya Pelestarian Kawasan Konservasi
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari komitmen BBKSDA Jawa Barat dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi. Beberapa aspek yang menjadi fokus utama meliputi:
- Penegakan hukum : Menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem
- Pencegahan kerusakan : Menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem secara permanen
- Kesadaran publik : Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kawasan konservasi
Kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan terletak di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Keberadaannya sangat vital sebagai habitat berbagai spesies flora dan fauna endemik Jawa Barat.
Ke depan, BBKSDA Jawa Barat berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah terulangnya kasus serupa. Pengawasan berkala dan patroli rutin akan diperkuat untuk menjaga integritas kawasan konservasi.