Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Tak Bayar THR Idulfitri 2026 dan Tindakan

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat diadukan tak membayar THR Idulfitri 2026, Disnakertrans menindaklanjuti dengan langkah teguran hingga sanksi administratif.

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Tak Bayar THR Idulfitri 2026 dan Tindakan

157 Perusahaan di Jawa Barat Diadukan Tak Bayar THR Idulfitri 2026

Pada tanggal 17 Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengkonfirmasi bahwa sebanyak 157 perusahaan di wilayah tersebut telah diadukan terkait masalah pembayaran THR Idulfitri 2026. Total aduan berasal dari 194 pengadu, yang melaporkan dua masalah utama: perusahaan tidak membayar THR sama sekali, atau membayar THR tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, beberapa pengadu juga melaporkan keterlambatan pencairan THR yang belum diterima hingga saat ini.

Aduan tersebut diterima melalui dua saluran: langsung ke kantor Disnakertrans Jabar, serta melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah aduan diterima, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan untuk memverifikasi kebenaran laporan yang diajukan.

Proses Penanganan dan Sanksi yang Diberikan

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa proses penanganan aduan THR akan dilakukan secara bertahap dengan teguran yang tegas. Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan:

"Aduan juga dilaporkan melalui laman resmi Kemenaker. Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang disampaikan pelapor."

Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan pertama akan menerima nota pemeriksaan satu sebagai teguran, dengan tenggang waktu tujuh hari untuk menyelesaikan kewajiban membayar THR. Jika setelah periode tersebut perusahaan masih belum memenuhi kewajiban, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan dua dengan tenggang waktu yang sama. Apabila THR masih belum dibayar setelah nota dua diterbitkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah (gubernur, wali kota, atau bupati) untuk diberikan sanksi administratif, seperti denda atau pembatasan kegiatan usaha.

Posko dan Layanan Konsultasi THR

Untuk memudahkan pengadu dan masyarakat dalam melaporkan aduan serta mendapatkan konsultasi terkait THR, Disnakertrans Jabar telah membuka layanan khusus. Layanan konsultasi THR telah berjalan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026, sedangkan posko pengaduan THR dibuka mulai 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026.

Penegasan Gubernur Jabar tentang Larangan Pungli THR

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak melarang perusahaan untuk membayar THR kepada karyawannya. Bahkan, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memenuhi hak karyawan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Yang sebenarnya dilarang adalah praktik pungli THR, yaitu meminta THR kepada pihak yang tidak memiliki kewajiban untuk memberikannya.

Dalam pernyataannya, Dedi menjelaskan:

"Sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu."

Ia menambahkan bahwa permintaan THR dari pihak seperti RT, RW, pemerintahan kelurahan, atau instansi lain yang tidak terkait dengan hubungan kerja tidak memiliki dasar hukum dan merupakan praktik yang tidak pantas. Dedi menegaskan bahwa pemberian THR hanya merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya, dan tidak boleh dipaksakan kepada pihak lain.

Pentingnya Menghormati Hak Buruh dan Mencegah Pungli

Masalah aduan THR tahun ini menunjukkan pentingnya penegakan aturan ketenagakerjaan untuk melindungi hak karyawan. Disnakertrans Jabar telah mengambil langkah yang tegas untuk menangani pelanggaran, namun peran masyarakat juga sangat penting dalam memantau dan melaporkan praktik yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penegasan larangan pungli THR juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan hak dan memastikan bahwa THR hanya diberikan kepada yang berhak.