1.500 Tenaga Pendidik Cianjur Kembalikan Dana TAMSIL Setelah TPG Cair Tahun 2026
1.500 tenaga pendidikan Cianjur mengembalikan dana TAMSIL setelah pencairan TPG 2026, rata-rata Rp475 ribu per orang. Pengembalian harus menggunakan STS ke rekening Pemkab Cianjur.

Latar Belakang dan Konteks Pengembalian Dana TAMSIL
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menerima pengembalian dana tambahan penghasilan (TAMSIL) dari sekitar 1.500 tenaga pendidikan di wilayah tersebut. Data ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Ruhli Solehudin, pada Minggu terakhir.
Alasan di balik Kewajiban Pengembalian Dana
Awalnya, Pemkab Cianjur menyalurkan dana TAMSIL sebagai bentuk apresiasi bagi tenaga pendidikan, mengingat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat belum memiliki kepastian. Hal ini terjadi karena pengajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan 13 dan 14 dari data tahun anggaran 2024 dan 2025 kembali dianggarkan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran kepada para guru. Namun, pada tahun 2026, TPG untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 akhirnya dicairkan, membuat para guru berkewajiban mengembalikan dana TAMSIL yang telah diterima sebelumnya. Sebelumnya, telah ada kesepakatan bersama bahwa dana TAMSIL yang ditanggung oleh Pemkab Cianjur harus dikembalikan setelah TPG resmi dicairkan oleh pemerintah pusat.
Besaran Dana yang Harus Dikembalikan
Setiap penerima TAMSIL yang terlibat dalam skenario ini wajib mengembalikan dana sebesar Rp240 ribu per bulan. Karena dana TAMSIL yang diterima adalah untuk bulan Januari dan Februari 2025, rata-rata setiap tenaga pendidikan mengembalikan sekitar Rp475 ribu total.
Kelompok Tenaga Pendidik yang Terlibat
Pengembalian dana dilakukan oleh tenaga pendidikan yang berstatus PPPK penuh dan paruh waktu, terutama mereka yang telah menerima pencairan TPG di tahun 2025. Total jumlah tenaga pendidikan yang telah menyelesaikan proses pengembalian mencapai 1.500 orang, sesuai data yang dikumpulkan oleh Disdikpora Cianjur.
Proses dan Syarat Pengembalian Dana
Ruhli Solehudin menjelaskan bahwa pengembalian dana harus dilakukan langsung ke rekening Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan disertai Surat Tanda Setoran (STS) sebagai bukti resmi. Surat edaran terkait prosedur pengembalian telah disebarkan ke seluruh tenaga pendidikan yang berkewajiban mengembalikan dana.
"Kami hanya menerima STS sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang sebelumnya ditanggung oleh Pemkab Cianjur, pengembalian dana dapat dikoordinasikan dengan koordinator pendidikan di masing-masing wilayah," kata Ruhli Solehudin.
Dia menambahkan bahwa pengembalian tidak dapat dilakukan melalui pihak ketiga, dan pihaknya tidak akan menerima bukti pengembalian selain STS. Para tenaga pendidikan yang mengalami kesulitan dalam proses pengembalian dapat menghubungi koordinator pendidikan di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan.