Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

13 Tersangka Kericuhan Mayday Bandung, Termasuk Ketua Anarko Pemasok Bom Molotov

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Polda Jawa Barat menetapkan 13 tersangka kasus kericuhan Mayday di Bandung, termasuk ketua Anarko yang pasokan bom molotov dan kelola akun propaganda aksi anarkis.

13 Tersangka Kericuhan Mayday Bandung, Termasuk Ketua Anarko Pemasok Bom Molotov

Bandung, 12 April 2026 — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan 13 orang tersangka kasus kericuhan yang terjadi di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari, Kota Bandung pada 1 Mei 2026. Jumlah ini meningkat drastis dari 6 orang tersangka yang diumumkan sebelumnya, setelah tim Reskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan tujuh tersangka tambahan.

Profil Tersangka dan Peran Mereka

Sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi 6 orang yang terlibat langsung dalam kerusuhan. Namun, setelah mengumpulkan bukti dan melakukan wawancara dengan saksi, tim penyelitik berhasil mengidentifikasi dan menahan 7 orang lainnya, membawa total tersangka menjadi 13. Daftar lengkap tersangka yang ditetapkan adalah RN alias Kuplay, FN, FA, HI, RS, CA, RR alias Mpe, I alias Pablo, D alias Dilan, HR, RA, MI, dan S.

Sosok yang menarik perhatian adalah RR alias Mpe, yang diidentifikasi sebagai Ketua Kelompok Anarko. Menurut Kombes Ade Sapari, Direktur Reskrimum Polda Jabar, Mpe memiliki peran sentral dalam perencanaan dan pelaksanaan kericuhan.

"Peran Mpe sebagai Ketua Anarko sangat krusial. Dia tidak hanya memberikan dana kepada rekan-rekannya untuk pembuatan bom molotov dan peralatan pelindung seperti helm, tetapi juga mengatur agar rencana aksi tidak terdeteksi oleh pihak berwenang," ujar Ade Sapari dalam konferensi pers di Polda Jabar.

Selain itu, Mpe juga diakui sebagai pengelola akun Instagram grup Bandung Selatan Ayaan, yang digunakan untuk menyebarkan konten propaganda aksi anarkis dan mengajak anggota untuk berpartisipasi dalam kericuhan. Motif utama grup ini, menurut Ade, adalah untuk mendapatkan pengakuan dari kelompok anarkis skala nasional melalui aksi perusakan yang dilakukan.

Bukti dan Sanksi yang Dihadapi

Ade Sapari menegaskan bahwa penetapan 13 tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan didasarkan pada dua alat bukti yang kuat yang telah dikumpulkan selama penyelidikan. Para pelaku diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yaitu Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262.

Setiap pasal ini memberikan sanksi yang berat, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, para pelaku juga terbukti positif mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol saat melakukan aksinya, menurut hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim forensik polisi.

Latar Belakang Kejadian

Kericuhan yang terjadi pada 1 Mei 2026 ini menyebabkan kerusakan signifikan pada fasilitas umum di sekitar Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari. Para pelaku telah merusak videotron, pos polisi, dan traffic light yang berada di lokasi kejadian. Grup Bandung Selatan Ayaan, yang terdiri dari anggota dari kawasan Baleendah dan Banjaran di Kabupaten Bandung, diketahui telah merencanakan aksi ini selama beberapa hari sebelum pelaksanaan.

Ade Sapari juga menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menahan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, jika ada. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.