Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Warga Tangkap Kakek Predator di Sukabumi, 12 Anak Jadi Korban: Ancaman 9 Tahun Penjara

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Kakek 72 tahun di Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan 12 anak. Korban berusia 6-15 tahun dari PAUD hingga SMP. Pelaku diamankan warga dan dijerat hukum dengan ancaman 9 tahun penjara.

Warga Tangkap Kakek Predator di Sukabumi, 12 Anak Jadi Korban: Ancaman 9 Tahun Penjara

Sukabumi, Jawa Barat — Aksi predator seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Sukabumi. Seorang老汉 berinisial MH (72 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli belasan anak perempuan berusia 6 hingga 15 tahun.

Modus Terungkap Lewat Pengakuan Korban

Kronologi kasus bermula secara tidak sengaja dari celetukan salah seorang korban saat mengikuti kegiatan pengajian di lingkungan tempat tinggalnya. Pengakuan lugu anak tersebut kemudian memicu kekhawatiran para seringk.

Para temuan bahwa anak-anak mereka juga mengalami perlakuan serupa dari pelaku yang sama. Merespons situasi ini, ratusan orangtua segera melapor kepada Ketua RT setempat untuk mengadukan kejadian menenangkan tersebut.

Satu Korban Usia Enam Tahun

Kasat Reskrim Polresta Sukabumi Kota, AKP Hartono, menjelaskan bahwa salah satu korban berusia enam tahun mengalami peristiwa memilukan tersebut pada 1 Juli 2026. Saat itu, korban sedang bermain di pelataran parkiran masjid.

"Korban sedang bermain di halaman parkiran masjid. Kemudian pelaku tiba-tiba menghampiri dan melakukan tindakan tidak senonoh," terang Hartono, Kamis (23/7/2026).

Pelaku MH diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan beraksi di dekat lingkungan masjid yang juga menjadi lokasi tinggalnya.

Warga Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Setelah mengetahui fakta bahwa korban mencapai belasan anak, warga sekitar langsung beraksi. Mereka berkerumun di sekitaran masjid yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Berbeda dengan vigilante yang sering terjadi di tempat lain, warga Sukabumi menunjukkan kedewasaan hukum. Mereka langsung menyerahkan MH kepada pihak kepolisian tanpa melakukan main hakim sendiri, lengkap dengan barang bukti yang turut disita.

Jerat Hukum bagi MH

Kendati jumlah korban mencapai 12 anak, tersangka MH dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b jo Pasal 415 huruf b Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat perbuatannya, MH kini terancam hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pelaku mendapat hukuman setimpal.

Pentingnya Perlindungan Anak dari Predator Seksual

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang ancaman predator seksual yang bisa mengintai di mana saja, termasuk di lingkungan yang terlihat aman seperti area masjid.

Beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan orang tua:

Respons cepat warga dalam kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Seluruh lapisan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan demi terciptanya lingkungan aman bagi tumbuh kembang anak.