Wali Murid Bacok Guru SD di Sleman, Anak Berkebutuhan Khusus jadi Pemicu Miskomunikasi
Guru SD di Sleman bernama HK (40) mengalami luka bacokan di lengan kiri setelah menangkis serangan parang 80 cm yang dilancarkan wali murid TM alias S (44). Pemicunya adalah miskomunikasi soal anak pelaku berkebutuhan khusus yang mengambil jajanan di kantin. Polisi sudah menetapkan tersangka dan menyita parang sebagai barang bukti.

Tangan kiri seorang guru di Sekolah Dasar kawasan Bangunkerto, Turi, Sleman, melukai dirinya sendiri setelah menangkis bacokan parang yang awalnya mengincar lehernya. Insiden itu terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 12.30.
Korban bernama HK (40). Pelakunya TM alias S (44), warga setempat yang merupakan wali murid di sekolah yang sama. Penyebab pemicunya竟然 hanya masalah kecil di kantin sekolah.
"Anak pelaku merupakan anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di situ," terang Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Senin (28/9/2026). Semula terjadi miskomunikasi terkait anak pelaku yang diduga mengambil jajanan di kantin tanpa membayar. Kesalahpahaman ini memantik emosi pelaku hingga merencanakan aksi kekerasan terhadap guru.
Baca Juga: Sinar Mas Land Raih Developer of the Year Indonesia 2026 dari Indonesia Real Estate Awards by Lamudi
Polisi menjelaskan kronologi kejadian bermula saat HK dan sejumlah guru berada di lingkungan sekolah. Tanpa ada provokasi, TM tiba-tiba muncul dengan membawa senjata tajam. "Korban melihat tersangka membawa senjata tajam dan saat didekati terjadi pengayunan senjata tajam yang mengarah kepada korban," kata Argo.
MH refleks mengangkat tangan kiri untuk melindungi lehernya dari sabetan. Parang mengenai lengan kirinya dan menimbulkan luka parah. Aparat polsek Turi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TM alias S (44), laki-laki, warga Bangunkerto, Turi, Sleman. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter," jelas Argo.
Baca Juga: Indonesia Bertemu Malaysia di SUGBK Senin Malam dalam Laga Kunci Perebutan Puncak Klasemen Grup A
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. polisi sudah menetapkan status tersangka terhadap TM dan menahannia untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti dari lokasi kejadian.
Kasus ini menunjukkan kerentanan keselamatan pendidik di lingkungan sekolah. Anggaran untuk keamanan di satuan pendidikan pendidikan daerah DIY hingga saat ini belum ada pendataan khusus mengenai insiden kekerasan terhadap guru.