Utang Rp150 Ribu untuk Lemari Plastik Berujung Pembacokan di Kiaracondong Bandung
Utang Rp150 ribu untuk lemari plastik berujung pembacokan di Kiaracondong. Satu pelaku ditangkap, dua lainnya diburu polisi.

Polisi memburu dua pelaku penganiayaan terhadap pria bernama Rian Permana di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Tersangka utama berinisial RH sudah ditangkap.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono menjelaskan peristiwa发生在Minggu (2/8) sekitar pukul 01.15 WIB. Pelaku datang untuk menagih pembayaran penjualan sebuah lemari plastik bernilai sekitar Rp 150 ribu.
"Namun dari pihak korban ini tidak memberikan," kata Sumartono.
Emosi pelaku kemudian memuncak. Ia melancarkan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam jenis samurai. Korban mengalami luka di bagian mulut akibat pukulan dan sabetan senjata.
Pelaku dan Korban Satu Lingkungan
Polisi awalnya menerima informasi enam orang terlibat di lokasi. Penyidikan kemudian memastikan hanya tiga orang yang diduga langsung melakukan penganiayaan.
"Yang melakukannya yaitu hanya tiga orang. Jadi tidak enam orang. Satu sudah kita amankan, yang dua melarikan diri. Kita saat ini sedang melakukan pengejaran," lanjut Sumartono.
Korban dan pelaku saling mengenal karena tinggal di lingkungan yang sama di Sukapura. Utang yang memicu kekerasan itu disebut telah berlangsung selama beberapa bulan.
"Karena mereka satu kampung, satu wilayah di Sukapura, jadi mungkin sudah saling mengenal," kata Sumartono.
Kerugian Kecil, Kekerasan Besar
Dari aspek ekonomi, nilai utang yang menyebabkan seorang pria dirawat di rumah sakit hanya Rp 150 ribu. Jumlah ini jauh di bawah batas upah minimum di Kota Bandung.
Korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Pindad. Ia tidak dirawat inap dan hanya menjalani rawat jalan.
Dalam perkara ini, polisi mengenakan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini memiliki kemiripan dengan insiden lain di kawasan yang sama. Seorang pria di Kiaracondong juga menjadi korban penganiayaan karena tagihan lemari Rp 150 ribu yang diklaim tidak pernah dibeli.