Update Malam Tahun Baru 2026: Garut Terapkan Penyekatan Lalu Lintas Kota
Garut berlakukan penyekatan lalu lintas dua lapis saat Malam Tahun Baru 2026. Antisipasi lonjakan kendaraan dan massa demi kelancaran dan keamanan kota.

Garut Bersiap Sambut Malam Tahun Baru 2026: Penyekatan Jalur Perkotaan Diberlakukan
Garut, — Kepolisian Resor Garut akan memberlakukan sistem penyekatan jalur perkotaan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas menjelang malam pergantian tahun baru 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kendaraan dan keramaian di pusat kota.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, wilayah perkotaan Garut kerap menjadi pusat konsentrasi massa saat perayaan malam tahun baru. "Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas saat perayaan malam Tahun Baru 2026, maka akan diberlakukan sistem pengamanan kota dengan melakukan penyekatan di wilayah perkotaan," ujarnya di Garut, Rabu.
Strategi Penyekatan Lalu Lintas: Dua Lapis Pengamanan
Dalam upaya mengurai kepadatan, pihak kepolisian bersama pemerintah daerah akan menerapkan sistem penyekatan berlapis yang terdiri dari penyekatan luar dan dalam.
- Penyekatan Luar: Akan dimulai dari area Tarogong, Simpang Lima, Maktal, hingga Bundaran Suci.
- Penyekatan Dalam: Meliputi kawasan Apotek Sari, Rutan Garut, Kantor BJB Garut, hingga ke area Asia.
Iptu Aang Andi Suhandi menambahkan, "Ini untuk mengurangi apabila terjadi kepadatan di dalam kota yang sudah padat, maka kami akan alihkan." Strategi ini diharapkan dapat meminimalisir penumpukan kendaraan di titik-titik rawan kemacetan.
Personel Gabungan dan Penertiban Knalpot Bising
Sejumlah personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan akan dikerahkan di berbagai ruas jalan, terutama di pusat-pusat keramaian, untuk mengatur arus lalu lintas dan memberikan arahan kepada masyarakat.
Selain pengaturan lalu lintas, pihak kepolisian juga akan bertindak tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar yang dapat mengganggu kenyamanan publik. "Pimpinan kami sudah melarang, tidak mengizinkan bagi masyarakat di malam tahun baru ini untuk menyalakan kembang api, termasuk larangan knalpot 'brong'," tegas Iptu Aang Andi Suhandi.
Imbauan dan Jadwal Pelaksanaan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk:
- Mematuhi peraturan lalu lintas demi ketertiban dan keselamatan bersama.
- Menghindari jalur perkotaan yang diprediksi akan menjadi titik rawan kemacetan.
- Mengikuti arahan petugas di lapangan agar arus lalu lintas tetap lancar, tertib, dan aman selama perayaan malam tahun baru.
Pemberlakuan sistem pengamanan kota ini akan dilaksanakan pada 31 Desember 2025 mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai pada 1 Januari 2026 dini hari. Fokus pengamanan akan dipusatkan di ruas jalan utama, pusat keramaian, serta titik-titik strategis di dalam kota Garut.
Malam Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Ahmad Yani
Sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana yang kondusif, akan diberlakukan juga malam bebas kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Garut Kota. Dengan demikian, kawasan tersebut akan menjadi zona khusus bagi pejalan kaki, memungkinkan masyarakat menikmati suasana malam tahun baru dengan lebih nyaman dan aman.