Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

ular weling Tidak Masuk Daftar Satwa Dilindungi di Indonesia

Bandung · Oleh ·

ular weling tidak masuk daftar satwa dilindungi di Indonesia sehingga membunuhnya tidak melanggar hukum konservasi. Namun secara ekologis, perburuan besar-besaran tetap mengganggu keseimbangan ekosistem.

ular weling Tidak Masuk Daftar Satwa Dilindungi di Indonesia

Di膎ih批批发商 膎批 ATURAN KONSERVASI, status hukumnya jelas: ular weling tidak termasuk satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.

Artinya secara hukum, membunuh ular ini bukan tindakan yang melanggar aturan perlindungan satwa. Larangan membunuh ular weling yang selama ini beredar di masyarakat bukan berasal dari regulasi, melainkan dari kepercayaan yang berkembang di masyarakat Jawa.

Lembaga IUCN Red List memang menempatkan Bungarus candidus dalam kategori least concern atau berisiko rendah. Populasinya belum mengkhawatirkan. Meski begitu, perburuan besar-besaran tetap bisa mengganggu keseimbangan ekosistem karena ular ini berperan sebagai predator yang mengontrol populasi hewan lain.

Baca Juga: Viking Persib Pasang Poster Wajah Igor Tolic Selebar Tribun GBLA Saat Jamu PSM Makassar

BPBD sejumlah daerah, termasuk wilayah Jawa, mencatat ular weling tidak jarang ditemukan di sekitar permukiman warga. Lokasinya yang dekat dengan habitat alami membuat pertemuan dengan manusia cukup sering terjadi.

Kondisi ini relevan bagi warga Bandung Raya dan Jawa Barat. Ketika menemukan ular weling dipekarangan atau dalam rumah, langkah paling aman adalah tidak mendekatinya. Ular ini memiliki bisa neurotoksin yang berbahaya bagi manusia.

Jika ular ditemukan di area yang berisiko tinggi, sebaiknya hubungi pihak yang memiliki keahlian untuk mengevakuasi secara aman. Membunuhnya sendiri meningkatkan risiko gigitan dan bukanlah satu-satunya pilihan.