Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Tamu Hotel yang Melebihi Batas Jam Tenang Pukul 22.00 hingga 06.00 Diusir Keluar

Bandung · Oleh ·

Jam tenang hotel pukul 22.00-06.00 bukan ketentuan undang-undang melainkan house rules. Pelanggaran dijaring berjenjang dari teguran lisan hingga pengusiran lewat jalur perdata.

Tamu Hotel yang Melebihi Batas Jam Tenang Pukul 22.00 hingga 06.00 Diusir Keluar

Di lantai sebelas hotel di Braga, seorang tamu sudah bersiap-siap untuk tidur pukul 22.30 ketika suara tawa dari acara yang belum bubar masih bergema di lantar. Perselisihan jam tidur seperti itu yang membuat laporan masuk ke meja depan hotel, dan penanganannya tidak berhenti pada teguran lisan.

Sanksi bergerak naik, dari teguran lisan sampai pengusiran

Sebagian hotel memulai penanganan dengan teguran persuasif dan sopan kepada tamu yang kedengarannya. Kalau gangguan berlanjut, hotel mencatat kejadian dan melibatkan staf keamanan. Setelah itu barulah pihak pengelola meminta bantuan pihak yang berwenang, dan langkah paling akhir adalah pengusiran paksa dari kamar. Tahapan terakhir inilah yang paling sering menyentuh ranah hukum, karena menyangkut hak tamu atas kamar yang sudah dibayar.

Baca Juga: Jasindo Lindungi 3.000 Pelari Dahana Run 2026 dengan Jaminan Rp 30 Miliar

Menurut William Hanson, pakar etiket dari Institut Tata Krama di London, kejadian seperti itu jauh dari langka. "Sungguh menakjubkan berapa kali saya berada di kamar bersiap-siap dan ada seorang anak berlarian di lorong mengejar anak lain," ujarnya.

Jam tenang pukul 22.00 sampai 06.00 itu standar hotel, bukan angka dalam undang-undang

Angka pukul 22.00 sampai 06.00 yang dipakai banyak hotel merujuk pada norma sosial umum dan peraturan internal pengelola, contoh yang paling banyak dikutip berasal dari sebuah hotel di Zegrze, Polandia. Di Indonesia tidak ada ketentuan nasional yang memaksakan satu jam tenang untuk seluruh hotel. Jam tenang dituangkan dalam Peraturan Managers atau house rules yang disusun hotel dan diikat tamu saat check-in. Karena berstatus kesepakatan pribadi, aturan itu bisa ditegakkan secara tegas, dan batas toleransi tiap hotel bisa berbeda-beda.

Baca Juga: Kemendag Luncurkan Satuan Tugas Safe Santri di Jakarta untuk Tekan Kekerasan di Pesantren

Pengusiran berjalan di jalur perdata, bukan pidana

Pengusiran tamu hotel di Indonesia berjalan di jalur perdata. Kodeks Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi pegangan. Pasal 1369 membolehkan pemilik rumah melarang tamunya masuk, dengan tetap membuka hak bagi orang yang keadaannya tidak dapat ditolak, misalnya tamu yang datang karena hajatan atau karena sakit. Pasal 1370 menegaskan pemilik rumah tidak harus menyediakan tempat tinggal bagi tamunya. Inilah dasar yang dipakai hotel saat meminta tamu keluar, bukan atas nama hukuman administratif.

Yang bisa bergeser ke ranah pidana bukan volume suaranya, melainkan perbuatan yang menyertainya. Tamu yang menunggak dan menolak membayar tagihan kamar dapat berhadapan dengan tuduhan perampasan hak milik. Tamu yang melawan petugas hotel dapat dijerat penganliaan, dan gangguan yang bother ketenteraman umum di area publik bisa diproyorsikan sebagai pelanggaran ketertiban umum. Karena itu, keputusan mengosongkan kamar perlu disertai kronologi kejadian dan bukti, tidak cukup hanya atas kesaksian lisan.

Di Bandung, semakin banyak tamu berbagi satu lantai

Tingkat okupansi hotel di kawasan Bandung Raya memuncak setiap tahun saat libur akhir tahun, seperti ketika okupansi hotel meroket menjelang Natal dan Tahun Baru. Kamar yang terisi penuh di satu lantai memperbesar kemungkinan gangguan antara tamu yang tidak saling mengenal, karena ruang yang semula privatsharing dengan lorong yang sama. Di Braga sendiri,供给avar hotel terus bertambah, termasuk _Hotel Seni de Braga by ARTOTEL Bandung_, yang menambah kamar hotel di kawasan paling banyak dituju wisatawan.

Perubahan cara kerja juga mengubah ritme ketenangan yang dibutuhkan tamu. _Pemkot Bandung siapkan aturan WFH untuk ASN_ untuk penghematan bahan bakar, sementara pekerja shift malam yang menginap di hotel justru butuh ketenangan pada jam siang. Aturan jam tenang yang hanya dibatasi pukul 22.00 sampai 06.00 berisiko tidak menyentuh kebutuhan kelompok tamu ini.

Yang bisa dilakukan tamu ketika terganggu

Tamu yang merasa tidurnya terganggu tidak perlu menunggu situasi memuncak. Melapor ke meja depan dengan menyebut nomor kamar dan waktu kejadian membantu staf menyusun kronologi. Permintaan pindah kamar ke bagian hotel yang jauh dari lift, ruang acara, atau jalur keluar biasanya lebih cepat diselesaikan daripada menunggu pengusiran.

Yang perlu dihindari adalah adu argumen langsung dengan tamu lain. Perkelahian di lorong dapat membuat hotel mengeluarkan keduanya, bukan cuma pihak yang bersumber suara keras. Hanson menggambarkan koridor hotel seperti sebuah katedral yang kesakralan suasana harus dijaga, karena setiap tamu memiliki jadwal istirahat yang berbeda-beda. "Fungsi utama hotel, selain untuk beristirahat dan bersenang-senang, adalah untuk tidur," Participatingaddon.

Karena tiap hotel punya aturan main yang berbeda, langkah paling sederhana bagi tamu adalah meminta tahu house rules sebelum check-in, lalu menyimpan nomor meja depan untuk situations when needed.