Said Iqbal Pastikan 4.000 Buruh Pabrik Fengtay Bandung Aman dari PHK Massal
Said Iqbal pastikan tidak ada PHK massal di Pabrik Fengtay Bandung. 4.000 pekerja aman, kebijakan suspend bergilir jadi solusi.

Said Iqbal Pastikan 4.000 Buruh Pabrik Fengtay Bandung Aman dari PHK Massal
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan pekerja di PT Fengtay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepastian tersebut disampaikan setelah dirinya bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan diskusi dengan pimpinan perusahaan asal Taiwan yang bergerak di sektor manufaktur sparepart otomotif tersebut.
Hasil Diskusi dengan Manajemen Perusahaan
Said Iqbal menjelaskan hasil kunjungan langsung ke pabrik yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Senin. Berdasarkan penjelasan manajemen, tidak benar ada 4.000 karyawan yang dirumahkan.
"Memang ada ribuan pekerja yang mengalami penundaan hari kerja atau suspend, tetapi dilakukan secara bergilir. Perusahaan berkomitmen tidak akan melakukan PHK," tegas Said Iqbal.
Kebijakan suspend atau penundaan hari kerja ini dipahami sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah dinamika pesanan global yang fluktuatif.
Sistem Kerja Bergilir sebagai Solusi
Mengenai mekanisme penerapan suspend, Said Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan strategi manajemen perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional dan keberlanjutan order dari pembeli global yang terhubung melalui kantor pusat di Taiwan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah merumahkan pekerja, melainkan penundaan hari kerja atau suspend dengan sistem bergilir.
"Lebih kepada sistem bergilir. Bisa jadi dalam satu bulan ada 500 orang yang mengalami suspend selama dua hari, kemudian bulan berikutnya 1.000 orang. Jadi bergantian," jelas Said Iqbal.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari PHK sekaligus menyesuaikan kapasitas produksi dengan volume pesanan yang ada.
Pemerintah Telaah Ketentuan Upah Pekerja
Selain meluruskan informasi mengenai PHK, pemerintah juga menyoroti ketentuan dalam perjanjian kerja yang mengatur pembayaran upah sebesar 50 persen selama pekerja menjalani suspend.
Said Iqbal menegaskan bahwa ketentuan tersebut akan ditelaah oleh Kemnaker bersama pemerintah daerah karena pekerja yang bersangkutan menerima upah bulanan sehingga hak-haknya harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Prinsipnya tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar undang-undang. Itu akan ditegakkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Komitmen Perlindungan Hak Pekerja
Decky Haedar Ulum, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Ditjen PHI & Jamsos) Kemnaker, menyatakan bahwa lembaganya akan membahas isi perjanjian tersebut dengan pihak perusahaan.
"Kalau ada yang melanggar aturan akan dikembalikan kepada ketentuan yang semestinya. Tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar aturan," tegas Decky.
Pemerintah juga memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut guna melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
Kesimpulan
Dengan komitmen perusahaan yang menyatakan tidak akan melakukan PHK, serta pengawasan dari pemerintah melalui Kemnaker, para pekerja PT Fengtay di Kabupaten Bandung dapat merasa lebih tenang. Kebijakan suspend bergilir menjadi solusi untuk menjaga operasional perusahaan tanpa mengorbankan kepentingan pekerja.