Remisi Idulfitri 2026: 18 Ribu Narapidana Jabar Dapat Keringanan, 99 Bebas Langsung
Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jabar memberikan remisi Idulfitri 2026 kepada 18.224 narapidana, termasuk kasus korupsi. Hanya 99 yang langsung bebas, sisanya harus menyelesaikan sisa pidana atau denda.

Bandung – Pemerintah melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah melaksanakan program remisi Hari Raya Idulfitri 2026 untuk ribuan narapidana di wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan memberikan keringanan pidana sebagai bagian dari tradisi Lebaran, dengan sebagian narapidana yang memenuhi syarat dapat langsung bebas.
Detail Jumlah Penerima Remisi Idulfitri 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengkonfirmasi bahwa total ada 18.224 narapidana yang menerima remisi dalam dua kategori. Adapun Remisi Khusus (RK) I diberikan kepada 18.089 orang, sedangkan RK II ditujukan untuk 135 orang.
"Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 18.224 orang," ujar Kusnali pada Sabtu (21/3/2026).
Kusnali juga menjelaskan bahwa dari total penerima remisi, hanya 99 narapidana yang dapat langsung bebas pada hari Lebaran 2026. Hal ini karena 36 dari kelompok RK II masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda sebelum dinyatakan bebas sepenuhnya.
Jenis Kasus Penerima Remisi
Sebagian besar narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari kasus narkotika, dengan jumlah mencapai 8.661 orang. Selain itu, ada kelompok narapidana dengan kasus lain yang tersebar, antara lain:
- Korupsi: 262 orang
- Terorisme: 17 orang
- Perdagangan Orang: 58 orang
- Tindak Pidana Pencucian Uang: 4 orang
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan perilaku narapidana selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Syarat untuk Mendapatkan Remisi Idulfitri
Semua narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain:
- Berkelakuan baik selama berada di lapas
- Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan
- Memenuhi syarat tambahan untuk kasus tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
Kusnali menegaskan bahwa seleksi penerima remisi dilakukan secara ketat untuk memastikan hanya yang layak yang mendapatkan keringanan.
Sebaran Narapidana yang Bebas Langsung
Narapidana yang dapat langsung bebas tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. Jumlah terbanyak berasal dari Lapas Cikarang dengan 24 orang, diikuti Lapas Cibinong dengan 13 orang, serta Lapas Banceuy dan Lapas Bekasi masing-masing 10 orang. Selain itu, beberapa narapidana bebas juga berasal dari Lapas Sukamiskin.
Program remisi Idulfitri ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kelegaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, sekaligus mempererat hubungan antara lembaga pemasyarakatan dengan masyarakat pada momentum Hari Raya Idulfitri.