Razia Ramadhan: Polisi Gagalkan Penjualan 28 Botol Miras Ciu di Garut
Polisi Resor Garut berhasil menggagalkan penjualan 28 botol minuman keras ciu di pelosok Malangbong selama operasi Ramadhan, sebagai langkah preventif menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

Operasi Razia Miras Selama Bulan Ramadhan di Garut
Operasi Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Garut berhasil menggagalkan praktik penjualan minuman keras (miras) tradisional jenis ciu di wilayah pelosok Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kegiatan razia dilakukan pada momentum bulan Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Razia ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat," kata Kepala Polsek Malangbong AKP Suarna di Garut, Minggu.
Latar Belakang dan Tujuan Operasi
Selama bulan Ramadhan, pihak kepolisian meningkatkan intensitas patroli dan razia di seluruh wilayah Kecamatan Malangbong yang terletak di bagian utara Kabupaten Garut. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Minuman keras tradisional ciu yang dijual secara ilegal memiliki kadar alkohol tinggi yang berisiko menyebabkan gangguan kesehatan jika dikonsumsi, terutama bagi masyarakat yang sedang berpuasa.
Hasil Temuan di Desa Citeras
Dalam jalannya operasi, tim jajaran polisi menemukan puluhan botol minuman keras jenis ciu di sebuah rumah warga di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol miras dari rumah milik seorang warga berinisial NCU, yang berusia 45 tahun. Menurut keterangan Suarna, barang bukti yang diamankan merupakan sisa stok dari penjualan miras sebelumnya yang belum terjual habis.
Langkah Selanjutnya dan Imbauan Kepada Masyarakat
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua botol miras yang diamankan juga akan dimusnahkan secara resmi untuk mencegah masuknya ke peredaran masyarakat.
Suarna menegaskan bahwa operasi pemberantasan peredaran miras di wilayah pelosok Garut, khususnya Kecamatan Malangbong, akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras atau potensi gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan masing-masing.
"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan, sehingga kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman," tambah Suarna.