Proyek di Lereng Gunung Pasarean Dihentikan, Ini Alasan Lengkapnya
Satpol PP Bandung Barat hentikan sementara proyek tanpa izin di lereng Gunung Pasarean. Warga khawatir risiko longsor karena lokasi dekat permukiman.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat menghentikan sementara aktivitas proyek di lereng Gunung Pasarean, Kecamatan Cihampelas. Penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan dan Penegakan di Lokasi
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Angga Saputra menyatakan penghentian dilakukan setelah tim gabungan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang memeriksa lokasi proyek secara langsung.
Baca Juga: Bambu Digeser Plastik, Pembuat Boboko dan Bilik di Bandung Barat Tak Lagi Dilirik Anak Muda
"Atas perintah Pak Kasat, kami berkoordinasi dengan pemerintah desa, mengikuti musyawarah, kemudian bersama-sama meninjau lokasi kegiatan dan didapati tidak berizin sehingga disegel dan dihentikan sementara," jelas Angga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas pemapasan lereng belum memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan. Tim Satpol PP kemudian memasang garis penyegelan dan memberhentikan seluruh kegiatan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Dasar Hukum Penegakan
Langkah tegas ini didasarkan pada beberapa regulasi yang berlaku, antara lain:
Baca Juga: Pengendara Mobil Tertabrak Pejalan Kaki di Jalan Lodaya Bandung, Korban 55 Tahun Meninggal di TKP
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya
Angga menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang dan kegiatan pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan sebelum aktivitas dapat dimulai.
Koordinasi dengan Pemilik Proyek
Pemilik proyek penghentian dengan sikap kooperatif. Ia memahami bahwa seluruh proses perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kegiatan dapat dilanjutkan.
Menurut keterangan pemilik proyek, pemapasan lereng dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan pertanian yang akan dilengkapi akses jalan serta sejumlah bangunan penunjang. Namun seluruh rencana tersebut baru akan direalisasikan setelah seluruh perizinan resmi diterbitkan.
Kekhawatiran Warga Sekitar
Sebelumnya, aktivitas alat berat di lokasi tersebut memicu keresahan warga setempat. Masyarakat khawatir karena lokasi proyek berada tepat di atas kawasan permukiman, Madrasah Ibtidaiyah, dan tempat ibadah.
Kehadiran proyek di area tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama terkait risiko longsor yang bisa mengancam keselamatan warga dan fasilitas umum di sekitarnya.
Langkah Selanjutnya
Satpol PP telah menyegel lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas proyek. Pemilik proyek kini harus melengkapi seluruh persyaratan perizinan administratif, teknis, dan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan mengevaluasi rencana pembangunan secara menyeluruh dengan mengutamakan tiga aspek utama, yaitu:
- Keselamatan masyarakat
- Kepastian hukum
- Perlindungan lingkungan
Baru setelah seluruh aspek terpenuhi, aktivitas proyek diizinkan untuk kembali beroperasi.
Reporter: Ilham Nugraha