Polri Gempur 906 Aplikasi Mangkrak, Indonesia Menuju Police 4.0
Polri gempur 906 aplikasi mangkrak dalam transformasi digital. Empat strategi diterapkan untuk wujudkan Police 4.0 dengan pencegahan kejahatan berbasis prediksi.

Polri tengah gencar membersihkan ekosistem digital internalnya dengan menarget 906 aplikasi yang tidak aktif. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi digital menuju sistem Smart Policing atau Police 4.0.
906 Aplikasi Mangkrak Jadi Prioritas Utama
Bayangkan sebuah organisasi besar dengan ribuan sistem digital, namun lebih dari setengahnya tidak berfungsi. Conditon inilah yang tengah dihadapi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Asep Ismail Ingatkan ASN Bandung Barat untuk Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab
Dari total 1.542 aplikasi yang tercatat, sebanyak 906 di antaranya sudah tidak aktif. Artinya, hampir 60 persen dari seluruh aplikasi yang dibangun selama bertahun-tahun kini terbengkalai.
"Data bukan milik satuan kerja, tetapi milik organisasi. Selama data dianggap sebagai milik masing-masing, maka organisasi akan kesulitan melihat gambaran secara utuh," tegas Karotekkom Divisi TIK Polri, Brigjen Pol Indarto.
Pernyataan ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam Seminar Sekolah Lemdiklat Polri di Lembang, Bandung Barat, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Tol Bocimi Bakal Tembus Padalarang, Dana Rp7,7 Triliun Disetujui untuk Perpanjangannya
Risiko Keamanan di Balik Aplikasi tak Terintegrasi
Ironisnya, dari 665 aplikasi yang masih beroperasi, terdapat 214 aplikasi yang berjalan di luar Data Center (DC) resmi Polri. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko keamanan siber dan menghambat integrasi sistem secara keseluruhan.
Tidak hanya itu, banyak aplikasi dengan fungsi serupa yang dikembangkan secara terpisah di berbagai daerah. Contohnya:
- Aplikasi Tribratanews yang dikelola masing-masing oleh 134 polda dan polres
- Layanan SKCK online daerah yang belum terintegrasi dengan sistem pusat
Temuan ini menunjukkan bahwa selama ini pengembangan aplikasi di lingkungan Polri berlangsung secara sporadis tanpa koordinasi terpusat yang memadai.
Capaian Positif: Polri Super Apps Digunakan 12,57 Juta Orang
Di tengah berbagai tantangan, terdapat pula perkembangan menggembirakan. Layanan publik berbasis digital yang telah terintegrasi menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Polri Super Apps kini telah digunakan oleh 12,57 juta pengguna. Aplikasi terpadu ini menjadi bukti bahwa integrasi sistem dapat berjalan efektif apabila didukung koordinasi yang baik.
Berdasarkan hasil evaluasi Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024, Polri memperoleh predikat Baik dengan nilai indeks 3,47. Namun, aspek Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) masih menjadi titik lemah dengan nilai hanya 2,00.
Empat Langkah Strategis Menuju Police 4.0
Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Mabes Polri mengoptimalkan peran Komite TIK sebagai pengendali utama tata kelola teknologi informasi. Ke depan, seluruh anggaran TIK satuan kerja hanya dapat dicairkan setelah mendapat rekomendasi dari Komite TIK.
Secara operasional, transformasi digital akan dijalankan melalui empat langkah strategis:
- Moratorium pembangunan aplikasi baru untuk mencegah munculnya aplikasi yang tidak terstruktur
- Migrasi aplikasi yang berada di luar pusat data resmi ke Data Center Polri
- Standarisasi format data antar-satuan kerja untuk memastikan interoperabilitas
- Kewajiban uji keamanan sebelum aplikasi diluncurkan kepada publik
Tiga Fase Menuju Smart Policing
Transformasi digital Polri akan berjalan secara bertahap melalui tiga fase utama:
- Konsolidasi Fondasi – Memperbaiki infrastruktur dasar dan membersihkan aplikasi yang tidak diperlukan
- Penguatan dan Standarisasi Sistem – Memastikan seluruh sistem berjalan sesuai standar keamanan dan integrasi
- Implementasi Penuh Police 4.0 – Mengandalkan data terintegrasi dan akurat untuk mendukung pelayanan publik serta pencegahan kejahatan secara prediktif
Menurut Indarto, digitalisasi di lingkungan Polri bukan sekadar penerapan teknologi, melainkan juga perubahan budaya kerja dan cara pengambilan keputusan di seluruh jajaran kepolisian.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda strategis Polri dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menuju Indonesia Emas. Melalui transformasi ini, pola penanganan keamanan akan bergeser dari sekadar pencatatan kejahatan menjadi pencegahan berbasis prediksi yang lebih efektif dan efisien.