Polresta Bandung Pecat 3 Polisi karena Disersi, Sabu-sabu, dan Curat
Tiga polisi Polresta Bandung dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti disersi, penyalahgunaan narkoba, dan curat. Upacara PTDH dipimpin Wakapolresta Bandung.

AGM, AER, dan RW tidak lagi membawa senjata dan tidak lagi berhak menyapa warga sebagai anggota polisi. Mereka berdiri tanpa seragam di halaman Mako Polresta Bandung, Soreang, Senin (7/9/2026), sementara pas foto masing-masing disilangkan di hadapan Wakapolresta Bandung.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah pemeriksaan internal membuktikan ketiganya melakukan disersi, penyalahgunaan narkoba, dan pencurian dengan pemberatan. Perbuatan itu melanggar tiga ketentuan sekaligus dalam aturan kepegawaian polisi.
AKBP Putu Hendra Binangkari memimpin langsung upacara tersebut. Setelah Surat Keputusan PTDH dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat dibacakan, Putu menyilangkan foto ketiga mantan personel sebagai simbol resmi pemisahan mereka dari institusi.
Baca Juga: Peralta Akui Sempat Didekati Persija Sebelum Pilih Bergabung ke Persib
PTDH berarti ketiga polisi kehilangan hak-hak kepegawaian yang biasanya diperoleh prajurit yang mengundurkan diri dengan hormat. Mereka juga kehilangan akses pada fasilitas dan tunjangan yang melekat pada status sebagai anggota aktif.
Kehilangan tiga personel sekaligus dalam satu upacara menunjukkan tekanan yang dihadapi institusi dalam menjaga standar perilaku anggotanya. Di tingkat nasional,毒品 becomes salah satu penyebab utama pemecatan polisi, karena penampilan yang tidak profesional langsung merusak kepercayaan masyarakat.
Upacara itu sekaligus menjadi peringatan bagi ratusan personel lain di lingkungan Polresta Bandung. Putu mengingatkan bahwa seragam dan kewenangan dari negara adalah amanah yang harus dijaga.
Baca Juga: Pemkot Bandung Semprot Lima Ruas Jalan Utama Cegah Abu Vulkanik Anak Krakatau Kembali Mengudara
"Setiap anggota Polri harus memahami bahwa seragam dan kewenangan yang diberikan negara merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Polresta Bandung menyatakan PTDH ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel. Mereka meminta anggota menjaga integritas dan profesionalitas dalam bertugas.
"Jaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat dengan selalu berpedoman pada aturan serta kode etik profesi," tegas Putu.