Polisi Cikarang Timur Tangkap Pelaku Curas Ojek Online Bermodus Order Bodong, Motor Korban Berhasil Dikembalikan
Polisi Cikarang Timur tangkap pelaku curas ojek online bermodus order bodong. Motor dan HP korban berhasil dikembalikan, tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Cikarang Timur Tangkap Pelaku Curas Bermodus Order Bodong
Jajaran Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrimum) Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online. Aksi kejahatan ini bermula dari modus order bodong melalui aplikasi transportasi daring.
Pengungkapan kasus dilakukan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kompol Benni Lukbar, S.E., S.I.K., M.H., di Aula Gedung Mapolsek Cikarang Timur, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Baca Juga: Bulan Purnama Sturgeon Puncaknya 28 Agustus 2026
Kronologi Kejadian: Penjemputan yang Berujung Perampokan
Peristiwa terjadi pada Senin dini hari, 15 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku utama berinisial AM memesan layanan ojek online melalui aplikasi transportasi daring. Setelah korban menjemput dan mengantarkannya ke lokasi tujuan di kawasan Jalan Raya Cipinang, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis kerambit dan menodongkannya kepada korban.
Baca Juga: Polres Garut Gencarkan Razia Knalpot Bising, Kendaraan Terjaring Dibawa ke Mako untuk Penggantian
Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menghentikan kendaraan dan menyerahkan sepeda motor serta telepon genggam miliknya. Setelah berhasil menguasai barang-barang korban, pelaku langsung melarikan diri.
Penadah Dibantu Rekan, Motor Curian Ditawarkan ke Ayah Kandung
Hanya beberapa jam setelah kejadian, AM tidak segera bersembunyi. Ia justru berupaya menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan meminta bantuan rekannya berinisial BSP (19) untuk mencarikan pembeli.
BSP kemudian menawarkan kendaraan curian itu kepada AS (46), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya sebagai ayah kandung. Setelah bertemu langsung dengan pelaku utama, terjadi proses negosiasi harga.
- Motor ditawarkan awalnya seharga Rp7 juta
- Akhirnya disepakati Rp4 juta
- Uang muka sebesar Rp2 juta diberikan langsung kepada pelaku
Peran Strategis Grab Indonesia dalam Pengungkapan Kasus
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama baik antara korban, pihak kepolisian, serta dukungan dari Grab Indonesia yang membantu proses pelacakan melalui akses data aplikasi yang digunakan saat kejadian.
Berdasarkan hasil pelacakan tersebut, petugas berhasil mengetahui posisi terakhir pelaku dan segera melakukan penangkapan.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pada malam yang sama, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di kediaman BSP dan AS. Seluruh pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Benni Lukbar.
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas berhasil mengamankan seluruh barang bukti berikut:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban
- Satu unit telepon genggam korban
- Kunci kendaraan
- Sebilah senjata tajam jenis kerambit yang digunakan saat aksi
- Helm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi
Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku utama AM dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, AS dan BSP selaku pihak yang menerima serta memperjualbelikan barang hasil kejahatan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan untuk Pengemudi Ojek Online dan Masyarakat
KapOLSEK Cikarang Timur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online yang setiap hari bekerja melayani kebutuhan publik.
Ia juga imbauan kepada seluruh masyarakat:
- Jangan mudah tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen yang jelas, karena berpotensi berasal dari tindak kejahatan
- Pengemudi ojek online sebaiknya selalu memverifikasi identitas penumpang sebelum memulai perjalanan
- Pilih lokasi penjemputan di area yang ramai dan terang
- Manfaatkan fitur bagikan perjalanan pada aplikasi untuk meningkatkan keamanan
Motor dan HP Korban Dikembalikan Usai Konferensi Pers
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, pihak kepolisian langsung menyerahkan kembali sepeda motor dan telepon genggam yang telah diamankan sebagai barang bukti, seusai pelaksanaan konferensi pers.
Langkah tersebut dilakukan agar korban dapat segera kembali beraktivitas dan mencari nafkah sebagai pengemudi ojek online.
"Penegakan hukum bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat segera dipulihkan. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan bersama-sama mendukung terciptanya situasi kamtibamas yang aman dan kondusif," tutup Kompol Benni Lukbar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di balik kemudahan aplikasi transportasi daring, risiko keamanan tetap mengintai. Kewaspadaan baik dari sisi pengemudi maupun penumpang menjadi kunci utama mencegah tindak kriminal serupa terulang.