Pembayaran Pajak Kendaraan Jawa Barat: Tanpa Antri via WhatsApp dan DIGI bjb
Pemerintah Jawa Barat meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa antri sejak 1 Mei 2026 via WhatsApp dan aplikasi DIGI bjb.

Bandung, 6 Mei 2026 – Warga pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat kini tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat untuk menunaikan kewajiban pajak tahunan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar telah meluncurkan dua layanan pembayaran pajak kendaraan yang lebih praktis, yaitu chatbot WhatsApp dan integrasi fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by Bank bjb.
Tujuan dan Latar Belakang Peluncuran Layanan
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa peluncuran layanan ini dimulai sejak 1 Mei 2026 sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat dengan mobilitas tinggi yang tetap ingin menunaikan kewajiban pajak tanpa hambatan birokrasi. "Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis dan transparan," ujar Asep dalam keterangan resmi pada Rabu, 6 Mei 2026.
Menurutnya, layanan ini dirancang untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, dengan memudahkan proses yang sebelumnya membutuhkan waktu dan tenaga untuk mengantre di kantor Samsat.
Baca Juga: Bulan Purnama Sturgeon Puncaknya 28 Agustus 2026
Cara Menggunakan Layanan Pembayaran Pajak via WhatsApp Chatbot
Layanan chatbot WhatsApp ini terintegrasi dengan fitur 'Sapa Warga' yang memungkinkan wajib pajak melakukan pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode bayar dalam hitungan menit. Proses penggunaannya cukup sederhana:
- Simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818
- Mulai percakapan dengan mengirim pesan singkat seperti "Halo" atau "Pajak"
- Ikuti instruksi otomatis dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK sesuai KTP
- Sistem akan memverifikasi data dan menampilkan rincian tagihan beserta kode bayar
- Setelah mendapatkan kode bayar, selesaikan transaksi melalui berbagai kanal pembayaran, seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, atau platform dompet digital
Setiap langkah diawali dengan pesan otomatis yang jelas, sehingga bahkan pengguna yang tidak terbiasa dengan layanan digital pun dapat mengikutinya dengan mudah.
Alternatif Layanan untuk Nasabah Bank bjb
Bagi nasabah Bank bjb, terdapat opsi lain yang lebih instan melalui aplikasi DIGI. Cara penggunaannya adalah sebagai berikut:
- Login ke aplikasi DIGI by Bank bjb melalui ponsel
- Pilih menu Bayar di halaman utama aplikasi
- Masuk ke kategori Pajak/Retribusi, lalu pilih fitur E-Samsat
- Masukkan data nomor polisi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Setelah rincian pajak muncul, lakukan pembayaran menggunakan PIN transaksi
- Simpan bukti bayar digital yang muncul sebagai arsip resmi atau tunjukkan kepada petugas saat diperlukan
Layanan ini memungkinkan nasabah Bank bjb menyelesaikan pembayaran pajak tanpa harus keluar dari aplikasi perbankan mereka, sehingga lebih efisien.
Baca Juga: Polres Garut Gencarkan Razia Knalpot Bising, Kendaraan Terjaring Dibawa ke Mako untuk Penggantian
Catatan Penting Setelah Pembayaran
Meskipun proses pembayaran dapat dilakukan secara online, Asep mengingatkan bahwa wajib pajak masih perlu melakukan pengesahan STNK setelah melakukan pembayaran. "Wajib pajak masih perlu melakukan pengesahan. Hal ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, Samsat Outlet, maupun layanan Samsat Keliling dengan cukup menunjukkan bukti bayar elektronik yang sudah diterima," tuturnya.
Pengesahan ini diperlukan untuk memastikan data STNK wajib pajak terupdate dan valid, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari saat menggunakan kendaraan.
Dampak dan Harapan dari Peluncuran Layanan Baru
Asep Supriatna menyatakan optimisme bahwa kemudahan layanan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, ia berharap bahwa dengan proses pembayaran yang lebih mudah, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat.
Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi khawatir tentang waktu dan tenaga yang terbuang saat mengantre di kantor Samsat, karena mereka dapat menunaikan kewajiban pajak kapan saja dan dari mana saja menggunakan ponsel mereka.