Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pansus Tuntas! 2 Perda Baru Bandung Disahkan, Begini Dampaknya bagi Warga

Bandung · Oleh ·

DPRD Kota Bandung sahkan dua Perda baru: ketertiban umum dan pengendalian perilaku seksual berisiko. Implementasi tinggal menunggu penomoran dan pengundangan.

Pansus Tuntas! 2 Perda Baru Bandung Disahkan, Begini Dampaknya bagi Warga

DPRD Kota Bandung resmi mengetuk palu pengesahan dua peraturan daerah baru yang mengatur ketertiban umum dan perilaku seksual berisiko. Kedua regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum baru bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam penegakan ketertiban serta penanganan isu sosial di kota kreatif ini.

Dua Perda Baru untuk Bandung

Dalam Rapat Paripuran yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Bandung, Wednesday 17 Juni 2026, dua rancangan peraturan daerah (raperda) akhirnya resmi disahkan menjadi perda. Proses pengesahan ini berlangsung setelah kedua raperda dibahas intensif oleh dua pansus selama beberapa waktu.

"Untuk keperluan proses penetapan, sesuai dengan peraturan DPRD, raperda yang telah disetujui tadi akan kami sampaikan kepada walikota untuk kebutuhan selanjutnya," tegas Edwin Senjaya, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung.

Prosesi penandatanganan dokumen pengesahan dilakukan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, bersama unsur pimpinan DPRD. Dengan demikian, kedua perda ini telah melewati tahap legislasi dan siap memasuki fase implementasi.

Rincian Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Sosial

Perda pertama yang disahkan adalah Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Sosial. Regulasi ini merupakan hasil kerja keras Pansus 13 yang diketuai oleh Maya Himawati.

Substansi perda ini meliputi beberapa aspek penting:

Pembahasan raperda ini disebut cukup alot karena menyangkut banyak aspek kehidupan masyarakat kota. Pansus 13 harus mempertimbangkan berbagai kepentingan dan masukan dari berbagai pihak sebelum akhirnya mencapai kesepakatan.

Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko

Perda kedua yang tidak kalah penting adalah Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Regulasi ini digodok oleh Pansus 14 dengan Uung Tanuwidjaja sebagai juru bicara.

Perda ini menjadi sorotan publik karena mengatur upaya pencegahan terhadap perilaku seksual yang dianggap berisiko dan menyimpang. Pansus 14 sebelumnya telah melakukan:

Keberadaan perda ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menjaga moralitas dan ketertiban sosial di lingkungan perkotaan.

Tahapan Selanjutnya Setelah Pengesahan

Edwin Senjaya menjelaskan bahwa tugas DPRD di tingkat legislasi telah selesai. Kini, bola berada di tangan eksekutif untuk melanjutkan proses berikutnya.

"Oleh karena tugasnya telah selesai, Pansus 13 dan 14 kami nyatakan dibubarkan," katanya.

Kedua pansus yang telah merampungkan tugasnya secara resmi dibubarkan setelah mengantar raperda hingga tahap pengesahan. Ke depan, Pemerintah Kota Bandung akan melanjutkan dengan:

Implikasi bagi Masyarakat Bandung

Dengan disahkannya dua perda ini, Kota Bandung kini memiliki landasan hukum baru yang lebih kuat untuk menangani berbagai isu ketertiban dan sosial. Masyarakat diimbau untuk memahami isi regulasi ini agar dapat menyesuaikan perilaku dan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua perda ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung. Pemerintah kota juga diharapkan dapat menjalankan执法 (penegakan hukum) secara adil dan proporsional.

Ke depan, masyarakat dapat memantau perkembangan implementasi kedua perda ini melalui saluran resmi Pemerintah Kota Bandung.