Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

OJK Cabut Izin Usaha Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama di Cirebon

Bandung · Oleh · · Diperbarui 5 Agustus 2026

OJK Provinsi Jawa Barat mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama, perusahaan pergadaian di Cirebon, berdasarkan permohonan pembubaran mandiri perusahaan.

OJK Cabut Izin Usaha Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama di Cirebon

Kabar Terbaru: OJK Cabut Izin Usaha Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama di Cirebon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat telah resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama. Perusahaan ini memiliki kantor utama di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Dasar Hukum dan Proses Pencabutan Izin

Keputusan pencabutan izin usaha diatur melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026. Menurut keterangan resmi Kepala OJK Jawa Barat, Darwisman, langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan PT Gadai Dwijaya Utama pada 18 Juni 2025. Permohonan tersebut diajukan selaras dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan yang diadakan pada periode yang sama.

Baca Juga: Ahli waris segel SDN 026 Bojongloa, ratusan siswa belajar jarak jauh

Seluruh proses permohonan pembubaran dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya mengacu pada Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Sebelumnya, OJK telah menyetujui rencana pembubaran perusahaan melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, setelah menelaah semua dokumen pendukung yang diajukan oleh pihak perusahaan.

Kewajiban Administratif yang Telah Dipenuhi

Sebelum pencabutan izin resmi, PT Gadai Dwijaya Utama telah memenuhi semua kewajiban administratif yang diatur dalam peraturan OJK. Beberapa kewajiban yang telah dipenuhi antara lain:

Baca Juga: Bapenda Bandung Himpun Rp307 Miliar dari PBB per Juli 2026, Target Tahun Ini Rp700 Miliar

Menurut Darwisman, pemenuhan semua persyaratan yang diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024 menjadi syarat utama bagi OJK untuk mencabut izin usaha perusahaan pergadaian tersebut.

Tujuan Pencabutan untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan melakukan pencabutan izin sesuai prosedur yang berlaku, OJK bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas perusahaan pergadaian di Jawa Barat berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan kepentingan konsumen.

Setelah pencabutan izin resmi, PT Gadai Dwijaya Utama dilarang menjalankan segala kegiatan usaha pergadaian. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang dimilikinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelesaikan semua transaksi yang sedang berjalan dan melunasi semua kewajiban kepada konsumen dan pihak terkait lainnya.

Keterangan resmi mengenai pencabutan izin ini diumumkan pada Kamis, 7 Mei 2026, dan dapat diakses melalui saluran informasi resmi OJK Provinsi Jawa Barat.