Normalisasi Irigasi Jatisawit 2026: Strategi Cirebon Atasi Kekeringan
Normalisasi DI Jatisawit 2026 bakal percepat distribusi air pertanian Cirebon. Pola tanam berubah: 35% padi, 65% palawija untuk atasi kekeringan.

Panjang dari Dua Pembiayaan
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan strategi komprehensif untuk mengatasi kekeringan di wilayahnya. Salah satu langkah utama adalah mempercepat normalisasi Daerah Irigasi (DI) Jatisawit yang dijadwalkan mulai Agustus hingga September 2026.
Program ini tidak berdiri sendiri. DPUTR menggaet dua sumber pembiayaan sekaligus: APBD Kabupaten Cirebon dan dukungan pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden (Inpres). Pendekatan multi-sumber ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penanganan jangka panjang.
Baca Juga: Tiga Pengunjung THM Cirebon Positif Amfetamin Usai Razia Gabungan di Jalur Yos Sudarso
"Pada 2026 ada kegiatan normalisasi di DI Jatisawit. Ada dari APBD Kabupaten Cirebon dan ada juga dari anggaran pusat melalui Inpres," jelas Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Kabupaten Cirebon, Bambang Afrianto.
Wilayah Layanan dan Tantangan Utama
Daerah Irigasi Jatisawit membentang beberapa desa strategis di Kabupaten Cirebon:
- Babadan
- Buyut
- Grogol
- Kalisapu
- Mayung
- Susukan Wetan
- Gesik
Mewakili ribuan hektar lahan pertanian yang selama ini bergantung pada pasokan air dari sistem irigasi tersebut.
Permasalahan utama yang dihadapi cukup kompleks. Debit air yang terus menurun membuat distribusi ke wilayah hilir, terutama di area seperti Kalisapu, menjadi tidak optimal. Kondisi ini diperparah keterbatasan anggaran yang menyebabkan penanganan belum bisa menjangkau seluruh wilayah.
Pada 2025, DPUTR telah melakukan pengurasan saluran. Namun, cakupan masih terbatas dan belum menyentuh area hilir. Minimnya alokasi anggaran menjadi penghambat utama.
Pergeseran Pola Tanam sebagai Solusi Adaptif
Untuk menjaga ketersediaan air selama musim kemarau, Komisi Irigasi mengambil kebijakan strategis: mengubah pola tanam dari dominasi padi menjadi diversifikasi agriculture.
Kebijakan resmi itu menetapkan:
- 35 persen lahan untuk tanaman padi
- 60 hingga 65 persen dialihkan ke palawija
Pengaturan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan melalui forum Komisi Irigasi. Semua ketentuan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati sebagai payung hukum yang mengikat.
"Yang jadi masalah itu debit air memang menurun. Makanya sudah ada kesepakatan Komisi Irigasi, untuk musim tanam kedua hanya 35 persen padi, sedangkan 60 sampai 65 persen seharusnya palawija," tegas Bambang.
Koordinasi Multi-Tingkat dan Peran Stakeholder
Keberhasilan program penanganan kekeringan ini bergantung pada sinergi berbagai pihak. DPUTR tidak bekerja sendiri, melainkan membangun koordinasi dengan:
- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) – mengerjakan program dari Inpres
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap wilayah – membersihkan sampah dan gulma
- Kelompok tani – mengelola pola tanam dan distribusi air
Proses normalisasi akan dijalankan secara paralel antara anggaran daerah dan pusat. Masing-masing bekerja di periode yang sama, sehingga diharapkan penanganan bisa lebih maksimal dan merata.
"Kalau kegiatan yang didanai APBD berjalan pada periode yang sama," lanjut Bambang.
Implikasi bagi Sektor Pertanian Lokal
Langkah-langkah ini menunjukkan adanya transisi signifikan dalam pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Cirebon. Petani diharapkan dapat beradaptasi dengan pola tanam baru yang lebih hemat air.
Diversifikasi ke palawija bukan sekadar solusi jangka pendek menghadapi kekeringan, tetapi juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru. Tanaman palawija seperti jagung, kedelai, atau kacang-kacangan bisa menjadi alternatif pendapatan bagi para petani.
Bagi pemerintah daerah, program normalisasi 2026 menjadi bukti nyata komitmen menjaga ketahanan pangan di tengah tantangan iklim yang semakin tidak menentu.