Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Natal 2025: 14 Napi Lapas Karawang Dapat Remisi, Ini Kisahnya!

Jabar · Oleh Nayla Putri · · Diperbarui 2 Maret 2026

Natal 2025: 14 napi Lapas Karawang dapat remisi khusus! Mereka apresiasi perubahan perilaku positif, durasi remisi bervariasi. Cek selengkapnya!

Natal 2025: 14 Napi Lapas Karawang Dapat Remisi, Ini Kisahnya!

14 Narapidana Lapas Karawang Raih Remisi Khusus Natal 2025

Karawang, 20 Desember 2024 – Sebanyak 14 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025. Pemberian remisi ini menjadi penanda apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif para warga binaan yang menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi merupakan warga binaan beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. "Pada perayaan Natal tahun ini, terdapat 14 orang warga binaan beragama Nasrani yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima di Karawang, Kamis.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Penetapan durasi remisi ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku serta hasil penilaian komprehensif terhadap proses pembinaan yang telah diikuti oleh masing-masing warga binaan. Penilaian ini mencakup kepatuhan terhadap aturan, partisipasi aktif dalam program pembinaan, serta perubahan sikap dan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa tahanan.

Christo menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan sebuah pengakuan terhadap upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. "Remisi bukanlah hadiah, tapi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara bagi mereka yang memenuhi syarat dan aktif mengikuti program pembinaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Christo berharap momentum Natal ini dapat menjadi dorongan kuat bagi para warga binaan untuk terus melanjutkan perbaikan diri, meningkatkan keimanan, dan mempersiapkan mental serta spiritual untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi untuk senantiasa taat hukum dan berkontribusi positif setelah bebas kelak.