Nakes PPPK di Kabupaten Bandung Terancam Pemutusan Kontrak Usai Diduga Bunuh Waktu Pasien Sebelum Meninggal
Nakes PPPK di Kabupaten Bandung terancam pemutusan kontrak setelah diduga merundung pasien yang mengeluh tunggu 8 jam dan akhirnya meninggal

Kasus perundungan tenaga kesehatan terhadap pasien di Kabupaten Bandung memasuki proses hukum administratif. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat收到了 perintah untuk memproses sanksi terhadap oknum PPPK yang diduga terlibat.
Peristiwa ini menimpa seorang pasien yang mengeluhkan waktu tunggu selama delapan jam sebelum akhirnya meninggal dunia. Yang memperberat, tindakan perundungan oleh tenaga kesehatan terjadi sebelum pasien tersebut menghembuskan napas terakhirnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mekanisme pemutusan hubungan kerja bagi tenaga kontrak memang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap. Kalau PPPK, kalau memang mau diputus atau diberikan sanksi secara langsung, itu sudah dilakukan sesuai mekanisme.
Baca Juga: Tempeh dan Yogurt Lokal Jawa Barat Berpotensi Menarik Minat Baru dari Pemahaman Gizi Anak
Kasus serupa pernah terjadi di daerah lain Jawa Barat. KDM Minta Wali Kota Tasikmalaya Sanksi Nakes yang Hina Pasien JKN BPJS menandakan bahwa perilaku ini bukan kejadian isolated di tingkat kabupaten.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung diminta segera mengumpulkan seluruh tenaga kesehatan di wilayahnya. Agenda ini bertujuan mengingatkan kembali etika pelayanan dan batas-batas komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien maupun keluarga pasien.
Pemkab Bandung mengklaim rutin melaksanakan pembinaan spiritual bagi ASN setiap bulan. Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa pembinaan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan karakter dan etika dalam menjalankan tugas.
Peringatan keras disampaikan bahwa setiap aparatur, baik ASN maupun PPPK, yang melakukan pelanggaran etika dalam pelayanan publik akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali.