Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

MUI: Laki-laki Pakai Pakaian Perempuan Saat Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram

Jabar · Oleh ·

Fatwa MUI sebut hukum haram bagi laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dalam karnaval Agustusan

MUI: Laki-laki Pakai Pakaian Perempuan Saat Karnaval Kemerdekaan Hukumnya Haram

Fatwa MUI soal hukum haram bagi laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan saat karnavalAgustusan langsung memengaruhi cara warga menyikapi tradisi berkostum memperingati Hari Kemerdekaan.

Abdul Muiz Ali, yang mewakili Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri lawan jenis termasuk bentuk tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis yang dilarang dalam ajaran Islam.

"Larangan tersebut berlaku dalam berbagai ruang, baik privat maupun publik," kata Abdul Muiz Ali.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Ancol

MUI mendasarkan pandangannya pada hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Ketentuan ini mencakup kegiatan di ruang publik termasuk panggung hiburan, jalan raya, maupun karnaval perayaan kemerdekaan.

Abdul Muiz Ali turut menyebut kekhawatiran soal dampak sosial. "Penggunaan pakaian lawan jenis dalam konteks tertentu," katanya, "dapat dikaitkan dengan kampanye tertentu yang bertentangan dengan ajaran Islam dan norma sosial masyarakat Indonesia."

Larangan tidak hanya berlaku bagi laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan. Perempuan yang mengenakan pakaian yang lazim digunakan laki-laki juga termasuk dalam ketentuan yang sama.

Baca Juga: Garut Kerahkan Polk Damkar dan TNI Siaga 24 Jam Antisipasi Karhutla saat Kemarau

Pandangan MUI ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pandangan ini menjadi pedoman bagi warga yang ingin menjaga ketentuan agama dalam merayakan kemerdekaan.

Karnaval dan pawai merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan setiap Agustus. MUI tidak melarang kegiatan itu, tetapi mengharapkan peserta memilih kostum yang tidak bertentangan dengan norma agama maupun etika sosial.