MK Tegas Pisah Anggaran MBG dari Pos Pendidikan Mulai 2028: Ini Analisisnya
MK putuskan anggaran Program Makan Bergizi wajib dipisah dari pos pendidikan paling lambat 2028. Ini analisis implikasi dan dampaknya bagi keuangan negara.

Putusan MK yang Mengubah Nasib Anggaran Makan Bergizi
Dalam perkembangan terkini pada ranah ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi resmi mengetuk palu terkait polemik penganggaran Program Makan Bergizi (MBG) yang selama ini menjadi perhatian publik. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) membawa implikasi luas terhadap struktur anggaran negara ke depan.
Poin Utama Amar Putusan
Majelis宪法MK dalam putusannya menyatakan beberapa hal fundamental:
- Anggaran MBG tidak dapat lagi dibebankan pada pos pendidikan setelah tahun anggaran 2026
- Penganggaran MBG pada APBN 2026 tetap konstitusional dengan catatan bersifat bersyarat dan hanya untuk satu tahun anggaran
- Batas akhir pemisahan ditetapkan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan
- Transisi diperbolehkan lebih cepat apabila pemerintah mampu menyelesaikannya pada APBN 2027
"Dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan."
Mengapa MK Bersikap Tegas?
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menyoroti prinsip fundamental dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Indonesia memiliki amanat konstitusional untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD khusus untuk pendidikan.
Angka ini, menurut MK, harus digunakan secara murni untuk membiayai komponen utama pendidikan:
- Peserta didik dan tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana pendidikan
- Kurikulum dan evaluasi pengembangan
- Penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh
Pembiayaan program MBG, tegas Enny, tidak termasuk dalam komponen utama tersebut. Majelis memandang bahwa pencantuman MBG dalam penjelasan UU APBN 2026 telah memperluas makna "operasional penyelenggaraan pendidikan" secara berlebihan.
Kritik MK terhadap Praktik Penganggaran
Poin krusial lainnya datang dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang memberikan kritik tajam terhadap cara pembentuk undang-undang menyusun regulasi.
Daniel mengingatkan bahwa penjelasan pasal dalam undang-undang seharusnya hanya berfungsi sebagai alat untuk menjelaskan norma yang sudah ada dalam batang tubuh, bukan untuk:
- Menambah substansi pengaturan baru
- Mengubah ketentuan yang telah ditetapkan
- Memperluas makna ketentuan yang ada
"Upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh."
Pernyataan ini menjadi peringatan penting bagi DPR dan pemerintah agar tidak menggunakan jalur penjelasan UU sebagai celah untuk memasukkan kebijakan yang belum memiliki landasan memadai.
Program MBG Tetap Jalan, Hanya Mekanismenya yang Berubah
MK menegaskan bahwa putusan ini bukan berarti membatalkan Program Makan Bergizi. Program yang menjadi salah satu agenda prioritas nasional tersebut tetap dipandang sah dan konstitusional.
Yang berubah hanyalah mekanisme penganggaran. Untuk sementara waktu, MBG masih dapat menggunakan anggaran pendidikan karena pemisahan mendadak pada 2026 akan menyebabkan realisation anggaran pendidikan gagal mencapai komitmen 20 persen—yang justru akan melanggar konstitusi.
Pemerintah dan DPR kini memiliki waktu transisi untuk:
- Menyusun ulang struktur APBN
- Menyiapkan pos anggaran tersendiri untuk MBG
- Memastikan program tetap berjalan optimal dengan funding yang jelas
Implikasi bagi Tata Kelola Keuangan Negara
Putusan ini memiliki makna lebih luas dari sekadar teknis penganggaran. MK memberikan sinyal kuat bahwa:
- Uang negara harus dikelola proporsional sesuai amanat konstitusi
- Setiap program harus memiliki pos anggaran yang jelas agar transparan dan akuntabel
- Kebijakan baik tidak boleh dilaksanakan dengan mengorbankan kebutuhan dasar lainnya
- Pemerataan beban anggaran antar-sektor menjadi keharusan
Harapan ke Depan
Putusan MK ini seharusnya dipandang sebagai awal dari tata kelola yang lebih baik, bukan sebagai hambatan bagi program sosial. Kedua sisi—pendidikan dan gizi anak—sama-sama penting dan tidak boleh saling mendahului.
Kini tugas pemerintah dan DPR adalah memastikan setiap rupiah dari kas negara kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata. Pendidikan berkualitas dan gizi yang terpenuhi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab fiskal yang jelas dan terukur.
Langkah MK ini patut diapresiasi sebagai bentuk pengawasan constitutional yang menjaga keseimbangan antara program prioritas nasional dan keberlanjutan sektor-sektor fundamental lainnya.