Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

LPS Kembalikan Rp243 Miliar ke 31.437 Nasabah Empat BPR Bangkrut di Jawa Barat

Bandung · Oleh ·

LPS telah mengembalikan Rp243 miliar ke 31.437 rekening nasabahnya di empat BPR yang bangkrut di Jawa Barat. Namun Rp1,58 miliar tidak bisa dicairkan karena bunga simpanan terlalu tinggi atau bank tidak sehat.

LPS Kembalikan Rp243 Miliar ke 31.437 Nasabah Empat BPR Bangkrut di Jawa Barat

Ribuan warga Jawa Barat mulai bisa menarik kembali uang mereka dari empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya pada 2025-2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memproses klaim penjaminan simpanan bagi nasabahnya.

Dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, LPS sudah menyetorkannya ke 31.437 rekening atau 99,53% dari seluruh rekening yang terdampak. Jumlah uang yang dicairkan mencapai Rp243,02 miliar atau 99,47% dari total simpanan yang dijamin.

Artinya, hampir seluruh dana milik ribuan warga di empat bank kecil itu sudah kembali ke tangan mereka. LPS Bayar Rp243 Miliar untuk 31 Ribu Nasabah BPR Bangkrut di Jawa Barat

Baca Juga: BRI Resmikan Fasilitas Atlet Indonesia di Nagoya untuk Asian Games 2026

Namun, ada sebagian dana yang tidak bisa dicairkan. Sebesar Rp1,58 miliar dari 315 rekening tidak masuk dalam kategori layak bayar. Penyebabnya, suku bunga simpanan yang ditawarkan melebihi batas penjaminan LPS.

"Penyebab simpanan tidak layak bayar didominasi oleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS," kata KM Nuruddin, Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS.

Selain bunga yang terlalu tinggi, ada juga dana yang tidak bisa dikembalikan karena kondisi bank yang tidak sehat. Nilainya mencapai Rp1,3 miliar. LPS mengingatkan agar masyarakat memastikan tiga hal agar simpanan mereka dijamin, yaitu tercatat di pembukuan bank, bunga tidak melebihi TBP, dan tidak ada tindakan yang merugikan bank.

Baca Juga: LPS Bayar Rp243 Miliar untuk 31 Ribu Nasabah BPR Bangkrut di Jawa Barat

"Perlu diperhatikan ketentuan penjaminan simpanan, termasuk memastikan simpanannya memenuhi prinsip 3T," tambah KM Nuruddin.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa perlindungan serupa tengah dirancang untuk sektor asuransi. LPS telah menyusun Peta Jalan Program Penjaminan Polis (PPP) tahun 2023-2027 dan akan mengaktifkannya pada 2027.

"Nanti pada 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Hermawan Wibowo, Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS.

Nantinya, seluruh perusahaan asuransi jiwa dan umum wajib mengikuti program ini jika memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Namun, yang dijamin hanya unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Asuransi kredit, kredit perdagangan, dan suretyship tidak termasuk dalam jaminan ini.