Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

LPS Bayar Rp243 Miliar untuk 31 Ribu Nasabah BPR Bangkrut di Jawa Barat

Bandung · Oleh ·

LPS menyelesaikan pembayaran 99,47 persen klaim simpanan 31.437 rekening dari empat BPR bangkrut di Jawa Barat, total Rp243,02 miliar dari Rp245,44 miliar yang layak bayar.

LPS Bayar Rp243 Miliar untuk 31 Ribu Nasabah BPR Bangkrut di Jawa Barat

Sebanyak 31.437 rekeningTabungan dan deposito yang sempat macet kini sudah bisa dicairkan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah dari empat bank perkreditan rakyat yang dicabut izin usahanya di Jawa Barat, dengan nilai mencapai Rp243,02 miliar hingga akhir Agustus 2026.

Nilai itu setara dengan 99,47 persen dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar. Sisanya, sekitar Rp1,58 miliar atau 0,08 persen, tidak bisa dibayarkan karena rekening terkait tingkat bunga yang melebihi batas penjaminan atau bank dalam kondisi tidak sehat.

"Yang tidak layak bayar disebabkan oleh penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53 persen," kata K.M. Nuruddin, Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, dalam Temu Media Jawa Barat di Bandung pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga: Suyudi Ario Seto Resmi Jabat KAPOLRI Baru, Gantikan-listri yang Teken Sejumlah Kebijakan Kontroversial

Di tingkat nasional, LPS menangani 11 BPR dan BPRS yang dicabut izinnya sepanjang 2026. Total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp595,61 miliar dari jumlah simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun. Lebih dari 52 ribu rekening menerima dana mereka, sementara 315 rekening lainnya belum bisa dicairkan.

Hermawan Wibowo, Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, menambahkan bahwa tahun depan akan diaktifkan Program Penjaminan Polis. Perusahaan asuransi jiwa dan umum yang memenuhi syarat wajib mengikuti program ini.

"Antara lain, nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Hermawan.

LPS mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip 3T saat menyimpan dana di bank. Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, dan nasabah tidak boleh bertindak yang merugikan bank. Ketentuan ini menentukan apakah dana bisa dikembalikan sepenuhnya atau tidak saat bank gagal.