Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Kuningan Perketat Aturan Pembangunan Resapan Air untuk Lingkungan

Jabar · Oleh Nayla Putri ·

Kabupaten Kuningan memperketat aturan pembangunan di kawasan resapan air untuk menjaga kelestarian lingkungan daerah.

Kuningan Perketat Aturan Pembangunan Resapan Air untuk Lingkungan

Kabar Terbaru Kebijakan Pembangunan Kuningan

Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah memperketat aturan pembangunan di kawasan resapan air sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan daerah tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kuningan Putu Bagiasna mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterapkan melalui pengaturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang membatasi luas lahan yang boleh dibangun di sejumlah kawasan strategis.

Aturan Ketat untuk Objek Wisata

Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah pembatasan luas lahan untuk pembangunan objek wisata. Hanya 10 persen lahan di kawasan tertentu diperbolehkan dibangun, sedangkan 90 persen sisanya wajib dipertahankan sebagai area terbuka untuk memelihara kemampuan resapan air.

"Untuk objek wisata itu KDB sangat ketat, hanya 10 persen yang boleh dibangun dan 90 persen tetap tidak dibangun untuk menjaga resapan air," ujar Putu.

Pemerintah daerah juga sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) sebagai aturan pelaksana yang jelas, guna memastikan setiap pembangunan investasi berbasis prinsip kelestarian lingkungan. Investor didorong untuk menggunakan material ramah lingkungan seperti kayu, dan mengurangi penggunaan beton di area usaha maupun destinasi wisata.

Bahan Penutup Permukaan Ramah Resapan

Selain pembatasan KDB, DPUTR Kuningan juga mengarahkan penggunaan material penutup permukaan yang lebih ramah lingkungan. Material seperti aspal dan beton padat akan diganti dengan bahan berpori, seperti paving block, grass block, maupun bata berpori. Pilihan material ini bertujuan agar air hujan tetap dapat meresap ke tanah, bukan hanya mengalir ke saluran air tanpa terfilter.

Proses Pengajuan Investasi dan Kasus Terkini

Setiap pengajuan investasi di Kabupaten Kuningan wajib melalui forum penataan ruang daerah, yang sebelumnya dikenal sebagai Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Saat ini, terdapat sejumlah pengajuan investasi yang sedang dibahas di forum ini, salah satunya adalah pembangunan perumahan di Kelurahan Cirendang seluas sekitar tujuh hektare. Meskipun moratorium pembangunan perumahan di kawasan Kuningan dan Cigugur telah dicabut, pengajuan perumahan ini tetap diwajibkan memenuhi syarat ketat, seperti:

Selain itu, DPUTR Kuningan telah menerima lebih dari 12 pengajuan investasi Penanaman Modal Asing (PMA), yang saat ini menunggu kepastian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. "Kami sudah menerima lebih dari 12 pemohon investasi dan semuanya PMA. Mereka menunggu kepastian RTRW baru," jelas Putu.

Analisis dan Harapan Kedepan

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mengembangkan daerah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kawasan resapan air memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air tanah, mencegah banjir, dan memelihara ekosistem lokal. Dengan memperketat aturan pembangunan, Kuningan berusaha mencegah degradasi kawasan resapan air akibat pembangunan yang tidak terkontrol. Selain itu, dorongan untuk menggunakan material ramah lingkungan juga dapat menarik investor yang peduli lingkungan, serta meningkatkan daya tarik daerah sebagai destinasi wisata berkelanjutan. Meskipun beberapa investor menunggu kepastian RTRW baru, langkah awal yang diambil oleh Kuningan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Barat dalam mengembangkan pembangunan berbasis lingkungan.