Kisah Pilu PMI Indonesia di Mesir: Ketika Peluang Kerja Minim Dorong Pekerja Hadapi Risiko Besar
Kasus PMI asal Bandung Barat terlantar di Mesir setelah 25 tahun bekerja, sorotan publik soal perlindungan buruh migran nonprosedural.

Kasus Buruh Migran Terlantar di Mesir Jadi Sorotan
Kisah menyedihkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat yang dikabarkan terlantar di Mesir viral di media sosial. Peristiwa ini membuka mata banyak pihak tentang realitas kelam perlindungan buruh migran.
Perempuan bernama Oneng Nurbayanti (51), warga Kecamatan Cililin, dikabarkan telah bekerja di Mesir selama kurang lebih 25 tahun. Dalam video yang beredar luas, kondisinya memprihatinkan dan ia mengalami kesulitan untuk kembali ke Tanah Air.
Upaya Verifikasi dan Penelusuran oleh Pemerintah Daerah
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat bergerak cepat menanggapi informasi tersebut. Mereka telah silaturahmi dan verifikasi data dengan keluarga Oneng di Cililin untuk memastikan identitas sekaligus menyusun kronologi perjalanan ke luar negeri.
Berdasarkan catatan awal, Oneng diberangkatkan ke Mesir sekitar tahun 2001. Pada periode tersebut, sistem perlindungan dan pendataan pekerja migran Indonesia masih belum sekuat saat ini.
Baca Juga: Perempuan Berlari 2026 Targetkan 3.000 Peserta di Kota Baru Parahyangan pada 18 Oktober
"Kami masih melakukan penelusuran data karena nama yang bersangkutan belum tercatat dalam sistem kami," terang pihak Disnakertrans.
Tantangan Proteksi Pekerja Nonprosedural
Kasus Oneng mengungkap permasalahan klasik dalam tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia. Banyak pekerja migran yang diberangkatkan melalui jalur tidak resmi alias nonprosedural, sehingga tidak tercatat dalam sistem perlindungan pemerintah.
Akibatnya, proses pemulangan, pendampingan hukum, dan komunikasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi jauh lebih rumit. Minimnya data administrasi membuat penanganan menjadi sangat kompleks.
Faktor Pendorong Migrasi: Kesenjangan Ekonomi Antarwilayah
Di balik berbagai risiko yang dihadapi, bekerja ke luar negeri tetap menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keputusan ini umumnya dipengaruhi oleh:
- Terbatasnya kesempatan kerja di daerah asal
- Rendahnya tingkat pendapatan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga
- Harapan memperoleh penghasilan lebih besar di negara tujuan
Penelitian Douglas S. Massey dalam jurnal Theories of International Migration menjelaskan bahwa migrasi tenaga kerja merupakan konsekuensi dari ketimpangan kesempatan ekonomi antarwilayah maupun antarnegara.
Pandangan serupa disampaikan International Labour Organization (ILO). Organisasi ini menyebut kesenjangan kesempatan kerja dan pendapatan sebagai faktor utama pendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara.
Risiko yang Dihadapi Pekerja Migran Nonprosedural
ILO mencatat bahwa pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi lebih rentan menghadapi:
- Eksploitasi tenaga kerja
- Penahanan paspor atau dokumen perjalanan
- Kekerasan dan perdagangan orang
- Kesulitan memperoleh bantuan hukum
- Ketiadaan perlindungan sosial
Hak-hak Pekerja Migran Menurut Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa setiap pekerja migran berhak memperoleh perlindungan sejak pra-keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.
Sayangnya, perlindungan tersebut hanya bisa dirasakanoptimal bagi mereka yang menggunakan jalur resmi. Bagi pekerja nonprosedural, hak-hak tersebut sulit direalisasikan.
Peran Pemerintah dalam Perlindungan Buruh Migran
Kasus Oneng menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran tidak cukup dilakukan ketika masalah sudah terjadi. Diperlukan langkah preventif yang komprehensif:
- Edukasi menyeluruh tentang prosedur penempatan resmi kepada masyarakat
- Verifikasi perusahaan penyalur sebelum diberangkatkan
- Pemahaman hak dan kewajiban bagi calon pekerja migran
- Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri
Jalan Keluar: Penciptaan Lapangan Kerja dan Tata Kelola Migrasi Berkelanjutan
Kasus PMI asal Bandung Barat di Mesir membuka ruang diskusi lebih luas mengenai pentingnya penciptaan lapangan kerja berkualitas di dalam negeri.
Selama kesempatan kerja yang layak belum merata dan pendapatan di sejumlah daerah masih rendah, bekerja ke luar negeri akan tetap menjadi pilihan yang sering dipilih.
Migrasi tenaga kerja bukanlah sesuatu yang harus dihindari, melainkan harus dikelola secara aman, legal, dan bermartabat. Di saat yang sama, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat perlindungan pekerja menjadi langkah krusial.
Masyarakat perlu memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh penghidupan layak tanpa harus menanggung risiko besar di negeri orang.