Kasus Korupsi Erwin Dihentikan: Kejari Bandung Keluarkan SP3
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengucapkan terima kasih setelah Kejari Bandung menghentikan kasus dugaan korupsinya melalui SP3. Keputusan ini didasarkan kurangnya bukti, dan kasus bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.


Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung setelah perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenangnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah proses penyidikan yang melibatkan evaluasi mendalam terhadap bukti yang tersedia.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi
Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada 9 Desember 2025. Hingga saat ini, status tersangka kedua pihak secara otomatis dicabut setelah Kejari Bandung mengeluarkan SP3. Menurut kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas, pengeluaran SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada publik yang telah menunggu pembaruan status kasus selama berbulan-bulan, mengingat tidak ada penahanan terhadap kedua tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Ucapan Terima Kasih dan Penilaian Erwin terhadap Proses Hukum
Dalam konferensi pers, Erwin menyampaikan rasa terima kasihnya secara luas kepada pihak Kejaksaan, khususnya Kepala Kejari Bandung Abun Hasbulloh Syambas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan pihak terkait lainnya.
"Ya saya mengucapkan terima kasih ya kepada Kejaksaan yang kerja objektif ya menganut prinsip hukum. Pokoknya saya mengucapkan terima kasihlah kepada Bapak Kajari, Bapak Kajati, Bapak Kejagung, Jampidsus, JamIntel," ujar Erwin.
Ia menambahkan bahwa langkah Kejari Bandung dalam mengeluarkan SP3 telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Erwin juga menginformasikan bahwa penyidik telah melakukan ekspos kasus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebanyak dua kali, dengan kajian yang mendalam, sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan.
"Bapak Kajari sudah mengumumkan ya hasil dari SP3 ini dengan langkah-langkah ekspos sampai dua kali berarti sudah mendalami kajian yang sangat mendalam dan hasilnya seperti ini," kata dia.
Erwin juga menegaskan bahwa ia akan kembali menjalankan tugas secara efektif sebagai Wakil Wali Kota Bandung mulai Senin pekan depan, sesuai dengan agenda yang telah diatur oleh protokoler pemerintah. Saat ini, ia hanya menghadiri undangan di luar lingkungan pemerintahan.
Penjelasan Kepala Kejari Bandung Abun Hasbulloh Syambas
Kepala Kejari Bandung Abun Hasbulloh Syambas menjelaskan bahwa SP3 dikeluarkan murni karena belum terpenuhinya syarat alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor. Ia menekankan bahwa penghentian penyidikan ini bukan berarti kasus ini ditutup secara permanen.
"Jadi mungkin itu, manakala dari kawan-kawan media atau masyarakat ada yang menemukan bukti, kami akan mendalami lagi. SP3 atau penghentian ini bukan harga mati," kata Abun.
Ia juga mengajak masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki bukti tambahan terkait perkara ini untuk melaporkannya, sehingga Kejari Bandung dapat menindaklanjuti kembali kasus ini jika diperlukan.
Analisis Menurut Kriminolog Unisba
Nandang Sambas menambahkan bahwa keputusan penghentian kasus ini tidak berarti Erwin dan Awang bebas dari semua tuduhan. Ia menegaskan bahwa masih ada kemungkinan pihak ketiga dapat mengajukan praperadilan terhadap putusan SP3 ini.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti bisa saja upaya adanya putusan SP3 ini juga membuka ruang untuk prapid (praperadilan). Itu misalkan ada pihak-pihak, anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang ingin mempraperadilankan putusan SP3," ujar Nandang.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidikan menemukan bahwa tidak ada aliran dana yang teridentifikasi sebagai indikator utama dugaan tindak pidana korupsi, yang menjadi alasan utama Kejari Bandung mengeluarkan SP3.
Kesimpulan
Keputusan Kejari Bandung untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Erwin ini menimbulkan berbagai reaksi, dari rasa lega bagi Erwin hingga pertanyaan dari publik mengenai kemungkinan pengembangan kasus di masa depan. Dengan tetap terbuka terhadap bukti baru, Kejari Bandung memastikan bahwa kepastian hukum tetap menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini.