Guru pesantren di Bekasi ditetapkan tersangka kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati
Satuan Reserse PPA dan PPO menetapkan MHH (28), guru sekaligus ketua pondok pesantren di Bekasi Selatan, sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 korban. Tiga orang lainnya juga sedang didalami.

Kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan kembali mengemuka. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO)resmi menetapkan MHH (28), seorang guru di pesantren tersebut, sebagai tersangka.
Korban yang teridentifikasi dalam kasus ini telah berjumlah lebih dari 10 orang. Tersangka diketahui telah mengenal salah satu korban sejak 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren itu. MHH disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren, bukan sekadar guru.
"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," kata Kasat Reserse PPA dan PPO Roja"iana Sirait.
Baca Juga: Saepudin Jamin Pelayanan Warga Desa Cipayung Tetap Jalan Saat Masa Transisi Kepemimpinan
Penyidik kini tengah mencocokkan keterangan tersangka dengan pernyataan korban, para saksi, serta alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Proses pemeriksaan intensif telah dijalani MHH pada Jumat sebelum penetapan status tersangka.
Selain MHH, kepolisian juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu di antaranya merupakan petugas keamanan pesantren. Penyelidikan ini bertujuan memastikan peran masing-masing pihak.
"Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," kata Roja"iana.
Baca Juga: Polisi Cilegon Cek Lokasi Diduga Penimbunan BBM Solar, Hanya Temukan Kempu Kosong
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang memerlukan perhatian serius. Bekasi sebagai wilayah di Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Jakarta, memiliki ratusan pesantren dengan ribuan Santri. Kasus semacam ini menjadi peringatan bagi orang tua yang menyekolahkan anak di pondok pesantren.
Polisi menegaskan setiap perkembangan kasus akan diumumkan dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban.