Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Gempuran Polisi Garut: Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras dari Aceh

Jabar · Oleh Nayla Putri ·

Polisi Garut menggagalkan peredaran 6.080 butir obat keras ilegal dari Aceh. Pemuda 24 tahun ditangkap, polisi buru pemasok.

Gempuran Polisi Garut: Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras dari Aceh

Polisi Garut Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal dari Aceh

Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, polisi menangkap seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial H, asal Kabupaten Aceh Utara, yang diduga menjadi distributir utama obat-obatan terlarang tersebut.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," tegas Kepala Satuan Reserse Nusantara Polkri Garut, AKP Usep Sudirman.

Rincian Barang Bukti Elektronik

Dalam penggeledahan, polisi menemukan bukti digital yang mengungkap aktivitas distribusi obat ilegal:

Barang bukti elektronik ini menjadi kunci utama untuk membongkar jaringan yang lebih luas di masa mendatang.

Modus Operandi Melalui Platform Digital

Tersangka memanfaatkan platform pesan instan sebagai sarana utama peredaran obat keras. Ia aktif加入 berbagai grup WhatsApp untuk menawarkan barang dagangannya kepada khalayak.

Taktik yang digunakan pelaku meliputi:

"Pelaku menjual obat keras terbatas secara ilegal ke kalangan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang rata-rata setiap hari sebesar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu," jelas AKP Usep Sudirman.

Dampak Kesehatan yang Mengkhawatirkan

Obat-obatan yang diedarkan pelaku memiliki potensi sangat berbahaya bagi kesehatan:

| Jenis Obat | Jumlah | Kategori | |------------|--------|----------| | Tramadol | 4.780 butir | Analgesik opioid | | Trihexyphenidyl | 326 butir | Antikolinergik | | Hexymer | 974 butir | Psikotropika |

Tramadol dan Hexymer termasuk golongan obat keras terbatas yang hanya boleh diedarkan melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan:

Investigasi Mendalam untuk Ungkap Jaringan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui mendapatkan pasokan obat dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran. Polisi menduga terdapat jaringan terorganisir yang membentang hingga ke wilayah Sumatera.

AKP Usep Sudirman mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya selama sekitar tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ia berhasil mengantongi keuntungan signifikan dari aktivitasnya.

"Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok," terang AKP Usep Sudirman.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk:

Kasus ini menjadi警示 nyata tentang betapa mudahnya anak-anak dan remaja mengakses obat-obatan berbahaya melalui platform digital. Diperlukan kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas peredaran obat ilegal dan melindungi generasi muda dari ancaman这些 zat berbahaya.

Polisi berkomitmen terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap informasi terkait aktivitas mencurigakan ke kantor Polkri terdekat atau melalui nomor hotline yang tersedia.