Garut Kerahkan Pompanisasi Atasi Kekeringan 508 Hektare Sawah
Garut kerahkan pompanisasi atasi kekeringan 508 hektare sawah. 14 kecamatan terdampak, 11 lainnya terancam. Pemerintah pastikan mitigasi dan asuransi AUTP siap.

Jakstikes | Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pertanian (Dispertan) mengambil langkah cepat menangani ratusan hektare sawah yang mulai terdampak kekeringan akibat musim kemarau panjang.
Kondisi Kekeringan Meluas di 14 Kecamatan
Susi Suhartianti, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Pertanian pada Dispertan Garut, mengungkapkan bahwa musim kemarau telah memicu kekeringan di berbagai wilayah pertanian.
Baca Juga: Bulan Purnama Sturgeon Puncaknya 28 Agustus 2026
"Sudah ada wilayah yang terdampak kekeringan," jelas Susi Suhartianti.
Data terbaru periode 1 sampai 15 Juni 2026 mencatat sedikitnya 14 kecamatan mengalami kekeringan dengan tingkat ringan. Rincian areal terdampak meliputi:
- Kecamatan Singajaya: 11 hektare
- Kecamatan Cibatu: 35 hektare
- Kecamatan Selaawi: 43 hektare
- Total areal terdampak: 89 hektare
419 Hektare Sawah Terancam Kekeringan
Selain areal yang sudah terdampak, terdapat 419 hektare lahan pertanian di 11 kecamatan lainnya yang terancam mengalami kekeringan. Wilayah dengan risiko tertinggi meliputi:
Baca Juga: Polres Garut Gencarkan Razia Knalpot Bising, Kendaraan Terjaring Dibawa ke Mako untuk Penggantian
- Pemeungpeuk: 155 hektare
- Cibatu: 63 hektare
- Caringin: 60 hektare
- Karangpawitan: 51 hektare
Kecamatan lain yang juga terancam meliputi Mekarmukti (20 h), Cisompet (25 h), Singajaya (13 h), Cilawu (5 h), Sucinaraja (7 h), Pangatikan (5 h), dan Cikelet (15 h).
Strategi Pemulihan: Pompanisasi dan Irigasi Perpompaan
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Garut telah mengaktifkan program pompanisasi untuk menyalurkan air ke lahan pertanian yang kekurangan pasokan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meminimalkan risiko kerugian para petani.
"Sebelumnya juga sudah dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh petugas di lapangan untuk bisa mengoperasikan pompa, irigasi perpompaan apabila terjadi kekeringan di wilayahnya," jelas Susi.
Surat Edaran Bupati sebagai Langkah Antisipatif
Sebagai langkah antisipatif, Bupati Garut telah menerbitkan Surat Edaran pada Mei 2026 yang ditujukan untuk:
- Para camat
- Kepala desa
- Petugas lapangan pertanian
Surat edaran ini menginstruksikan kesiapan tanggap apabila ada potensi atau laporan terjadinya kekeringan lahan pangan di wilayah masing-masing.
Asuransi Pertanian sebagai Jaring Pengaman Petani
Untuk memberikan perlindungan finansial kepada petani, pemerintah menghadirkan program Asuransi Usaha Tanaman Pangan (AUTP). Program ini memberikan jaminan penggantian bagi lahan pertanian yang mengalami gagal panen akibat kekeringan.
"Iya (ada penggantian dampak kekeringan), apabila terdaftar di AUTP," terang Susi.
AUTP menjadi solusi penting bagi petani dalam menghadapi risiko kegagalan panen yang disebabkan faktor alam seperti kekeringan.
Implikasi bagi Sektor Pertanian Lokal
Kekeringan yang terjadi di musim kemarau ini menjadi tantangan tersendiri bagi sektor pertanian Garut. Pemerintah daerah terus memonitoring perkembangan kondisi lahan dan mengaktifkan koordinasi antarinstansi untuk memastikan penanganan yang tepat sasaran.
Para petani diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segera apabila menemukan tanda-tanda kekeringan di lahan mereka, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan kerugian dapat diminimalkan.