Garut Bidik PAD Rp1,3 Miliar dari Retribusi Parkir, Begini Strategi Penataannya
Garut bidik PAD Rp1,3 miliar dari retribusi parkir 2026, naik dari Rp700 juta. Begini strategi penataan dan sistem pembayaran berbasis kode lokasi.

Target Ambisius PAD dari Sektor Parkir
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dengan target besar di tahun 2026. Angka yang dibidik mencapai Rp1,3 miliar, melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp700 juta.
Angka tersebut mencerminkan optimisme pemerintah daerah dalam mengelola potensi ekonomi dari infrastruktur parkir yang selama ini belum tergarap optimal.
Langkah Strategis Penataan Area Parkir
Untuk merealisasikan target tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin telah mengeluarkan sejumlah instruksi strategis. Salah satunya adalah penataan area parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan wilayah lainnya.
"Saya minta siapa dari sini ke sini, siapa yang pegang," tegas Bupati saat memberikan pengarahan kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Langkah ini旨在 menciptakan kejelasan dalam pengelolaan sehingga tidak ada area parkir yang terabaikan atau terkelola secara tidak transparan.
Sistem Pembayaran Berbasis Kode Lokasi
Salah satu inovasi yang bakal diterapkan adalah sistem pembayaran retribusi berbasis kode lokasi. Setiap ruas jalan yang memiliki area parkir akan mendapat identitas unik yang terintegrasi dengan sistem pembayaran.
Berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, besaran retribusi parkir di Garut ditetapkan sebagai berikut:
- Sepeda motor: Rp2.000
- Kendaraan roda empat: Rp3.000
- Kendaraan angkuta barang: Rp5.000
Dengan sistem baru ini, setiap transaksi retribusi akan tercatat secara sistematis dan dilengkapi bukti pembayaran resmi. Setiap juru parkir wajib memberikan slip pembayaran kepada pengemudi sebagai bentuk transparansi.
Pengawasan Rutin oleh Inspektorat
Untuk memastikan kesesuaian antara nilai setoran dengan potensi di lapangan, Inspektorat Kabupaten Garut bakal melakukan pemeriksaan secara berkala setiap bulan.
"Kalau mungkin setoran itu tidak sesuai, saya akan minta lagi BPKAD untuk mengecek ulang di lapangan, jangan sampai terlalu rendah targetnya," jelas Bupati.
Sistem evaluasi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus memastikan target PAD dapat tercapai secara realistis.
Pembenahan Kerja Sama Pihak Ketiga
Selain parkiran yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, potensi parkir yang melibatkan pihak ketiga juga menjadi perhatian serius. Kabupaten Garut memiliki sejumlah titik kerja sama dengan pihak swasta yang perlu dibenahi.
"Masalah kerja sama dengan pihak ketiga beberapa titik yang menurut saya harus dirapikan lagi," tegas Abdusy Syakur Amin.
Pembenahan ini mencakup sistem pelaporan yang lebih rapi serta transparansi dalam bagi hasil sehingga kontribusi pihak ketiga terhadap PAD juga dapat dimaksimalkan.
Eksplorasi Potensi Kawasan Parkir Baru
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut saat ini juga tengah melakukan kajian untuk membuka kawasan parkir baru yang selama ini belum tergarap. Kajian ini mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan gangguan terhadap ketertiban umum.
Kepala Dishub Garut Satria Budi menegaskan bahwa pengelolaan potensi parkir kendaraan akan terus dioptimalkan demi mencapai target yang telah ditetapkan.
Implikasi bagi Perekonomian Lokal
Langkah penataan parkir ini bukan sekadar soal peningkatan PAD. Sistem yang lebih transparan dan terstruktur diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, kenyamanan parkir yang lebih baik juga berkontribusi pada pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa di wilayah perkotaan Garut.
Dengan strategi yang komprehensif ini, Kabupaten Garut optimistis mampu mencapai target PAD dari retribusi parkir sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih merata.