Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Duo Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Rp9,84 Miliar di Sukabumi: Fakta Lengkap dan Modus Licik

Jabar · Oleh · · Diperbarui 12 Agustus 2026

Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka korupsi proyek Jembatan Cipamuruyan di Sukabumi dengan kerugian negara Rp9,84 miliar akibat laporan progres palsu.

Duo Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Rp9,84 Miliar di Sukabumi: Fakta Lengkap dan Modus Licik

Kronologi Pengungkapan Skandal Korupsi Jembatan Cipamuruyan

Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 ini menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp9,84 miliar.

Penyidik menemukan bahwa praktik korupsi dilakukan dengan cara memalsukan progres pekerjaan sehingga pembayaran proyek jauh melebihi kondisi fisik yang sebenarnya. Modus operandi yang terungkap ini menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Oknum Sekdes Dombo Diduga Terlibat Mafia Tanah PTSL, Warga Parminah Laporkan ke Polisi

Identitas Kedua Tersangka

Tersangka pertama berinisial S, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Sementara tersangka kedua berinisial AH, merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) yang menjadi pelaksana proyek.

Modus Operandi Pembuatan Laporan Palsu

Kasus ini bermula ketika tersangka S bersama AH membuat dan menandatangani laporan progres bulanan yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 85,50 persen. Laporan palsu tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan pembayaran proyek.

Baca Juga: DPRD Cimahi Panggil Perusahaan Pabrik di Melong Pekan Depan untuk Klarifikasi Dampak ke Warga

"PPK telah membuat laporan palsu bahwa progres pekerjaan telah mencapai 85,50 persen sehingga dilakukan pembayaran sebesar Rp14,23 miliar, padahal kondisi fisiknya tidak sesuai," jelas Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, kondisi fisik pekerjaan di lapangan saat itu hanya mencapai 23,96 persen atau senilai sekitar Rp4,39 miliar. Selisih yang sangat signifikan ini menjadi bukti kuat adanya manipulasi data.

Nilai Kontrak dan Kerugian Negara

Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan memiliki nilai kontrak akhir sebesar Rp20,317 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Kontrak pekerjaan awalnya berlangsung selama 191 hari, mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022, kemudian diperpanjang melalui adendum selama 50 hari hingga 19 Februari 2023.

Pembayaran yang dilakukan oleh negara mencapai Rp14,23 miliar, namun berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, nilai pekerjaan yang benar hanya sekitar Rp4,386 miliar. Berikut rinciannya:

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti yang berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi ini. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,12 miliar turut diamankan.

Penyidik juga menyita berbagai dokumen proyek, antara lain:

Dugaan Penyimpangan Lain dalam Tender

Menurut penyidik, AH juga diduga menggunakan atau meminjam bendera PT Karunia Guna Inti Semesta untuk mengikuti proses tender. Dokumen personel manajer yang diajukan dalam proses lelang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya demi memenuhi persyaratan administrasi.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Polda Jawa Barat menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hingga saat ini, investigators telah memeriksa 42 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur sangat diperlukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.