Dua Pencuri Sepeda Motor Diamuk Massa, Seorang Tewas
Insiden amuk massa di Desa Wanakerta Subang usai pencurian sepeda motor menyebabkan satu pelaku tewas, satu lagi kritis, delapan tersangka aksi main hakim sendiri diamankan polisi.

Amuk Massa di Subang: Satu Pelaku Curanmor Tewas, Delapan Tersangka Diamankan
Pada Jumat (6 Februari 2026) pukul 08.30 WIB, insiden amuk massa yang berujung kematian satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Insiden ini pecah setelah dua terduga pelaku curanmor ketahuan mencuri sepeda motor milik warga setempat, memicu kemarahan massa yang melakukan aksi main hakim sendiri.
Kronologi Lengkap Kejadian
Terduga pelaku curanmor mendekati sepeda motor Yamaha Vega yang diparkir di tepi area persawahan Blok Sukajaya, Dusun Wanakerta, saat pemiliknya, Casdi, sedang menyemprot tanaman padi. Ketika kedua pelaku mencoba mendorong kendaraan itu menjauh dari lokasi, Casdi langsung menyadari tindakan mereka dan berteriak memanggil warga sekitar.
Kemarahan massa segera terpicu ketika warga sekitar berdatangan ke tempat kejadian. Kedua pelaku curanmor panik, menjatuhkan sepeda motor yang hendak dicuri, dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor cadangan yang mereka siapkan sebelumnya. Namun, motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh di area lahan kosong kawasan industri Intijaya, sehingga mereka akhirnya ditangkap oleh warga.
Setelah tertangkap, massa yang sudah emosi melakukan aksi pemukulan dan penelanjangan terhadap kedua pelaku. Seiring bertambahnya jumlah massa, mereka juga membakar sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pencurian. Aksi main hakim sendiri hanya berhenti setelah petugas polisi dari Polsek Purwadadi tiba di lokasi dan berhasil meredam amarah warga.
Korban dan Kondisi Terkini
Dua pelaku curanmor mengalami luka parah di seluruh tubuh akibat serangan massa. Salah satu pelaku, Obi Mahesar, berusia 37 tahun, tewas akibat cedera parah. Sedangkan pelaku lain, Diva Septiansyah, berusia 28 tahun, masih dalam kondisi kritis dan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.
Penanganan dan Penyelidikan
Kasatreskrim Polres Subang Ajun Komisaris Bagus Panuntun mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan delapan warga yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri. Delapan tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polres Subang.
"Delapan warga yang ikut terlibat menganiaya kedua pelaku curanmor sudah kami amankan dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di gedung Satreskrim Polres Subang," kata Bagus dalam keterangan pers pada Sabtu (7 Februari 2026).
Analisis Implikasi Aksi Main Hakim Sendiri
Insiden ini kembali menyoroti risiko dan dampak negatif dari aksi main hakim sendiri di masyarakat. Meskipun warga mungkin merasa frustasi dengan tingginya angka kejahatan di daerah, aksi semacam itu melanggar hukum dan dapat menyebabkan korban jiwa serta luka parah yang parah. Polisi telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil hukum ke tangan sendiri dan segera melaporkan setiap kejahatan kepada pihak berwenang guna mencegah insiden serupa terjadi.