Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DPRD Jabar Dorong Percepatan Pemekaran Desa untuk Optimal Dana Desa

Bandung · Oleh Nayla Putri ·

DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pemekaran desa cepat untuk optimalkan serapan dana desa, pemerataan anggaran, dan kesejahteraan masyarakat desa di wilayah Jabar.

DPRD Jabar Dorong Percepatan Pemekaran Desa untuk Optimal Dana Desa

Dorongan DPRD Jabar untuk Percepatan Pemekaran Desa

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat tengah mendorong pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu untuk mempercepat proses pemekaran desa. Langkah ini dijadikan strategi untuk mengoptimalkan serapan dana desa dari pemerintah pusat, serta mempercepat pemerataan anggaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar Daddy Rohanady menjelaskan bahwa pemekaran desa memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan akses layanan publik dan kesejahteraan ekonomi warga desa. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya tentang peningkatan alokasi dana, tetapi juga tentang memastikan pelayanan lebih dekat dan efektif bagi masyarakat.

"Ada potensi peningkatan serapan dana desa melalui pemekaran. Secara otomatis kesejahteraan ekonomi masyarakat desa juga akan meningkat," kata Daddy dalam keterangan resmi di Bandung, Selasa.

Faktor yang Menjadi Pertimbangan

Salah satu faktor yang menjadi dasar dorongan ini adalah kepadatan penduduk di beberapa daerah di Jawa Barat. Daddy mencontohkan Kabupaten Cirebon, yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dan membutuhkan pemekaran desa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang lebih optimal.

"Dengan bertambahnya jumlah desa, alokasi dana desa dari pusat akan meningkat, sehingga pelayanan kepada warga menjadi lebih dekat dan efektif," ujarnya.

Menurutnya, pemekaran desa akan memastikan bahwa anggaran desa dapat didistribusikan secara lebih merata, sehingga setiap warga desa dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dengan lebih mudah.

Revisi Tata Cara Produk Hukum Daerah

Selain dorongan pemekaran desa, Bapemperda DPRD Jabar juga tengah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait revisi tata cara pembentukan produk hukum daerah. Tujuannya adalah agar peraturan daerah di Jawa Barat selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Perubahan nomenklatur menjadi "produk hukum daerah" diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi kebijakan strategis yang akan diimplementasikan di wilayah provinsi. Hal ini juga akan memudahkan proses pembuatan dan pengesahan peraturan daerah di masa depan.

Panggilan untuk Memproses Pemekaran Sesuai Syarat

Daddy Rohanady juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk melakukan pemekaran desa selama syarat teknis yang ditentukan telah terpenuhi, terutama syarat minimum jumlah penduduk. Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk segera memproses pemekaran desa jika telah memenuhi syarat, sebagai upaya mempercepat pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.

"Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota, jika syarat minimal jumlah penduduk telah terpenuhi, segera memproses pemekaran sebagai upaya mempercepat pembangunan dan pelayanan di desa," katanya.

Percepatan pemekaran desa di Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi anggaran negara, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pemerataan akses ke layanan publik dan sumber daya anggaran.