Ditangkap di Majalengka, Pengemudi Mobilio Penabrak Wanita di Pasteur Bandung
Polisi menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan Ellyra Dhamayastri (48) di Pasteur Bandung. Pelaku R (23) ditangkap di Majalengka dua hari setelah kecelakaan. Motorsel, Bandung

Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung
Kota Bandung kembali digegerkan dengan kasus tabrak lari yang menewaskan seorang wanita di kawasan Pasteur. Dalam operasi penelusuran yang memakan waktu dua hari, Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Majalengka.
Identitas Korban dan Kronologi Penangkapan
Korban yang gugur dalam peristiwa tersebut adalah Ellyra Dhamayastri (48), seorang ibu rumah tangga yang memiliki empat anak. Ia menjadi korban tabrak lari di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, pada Senin malam.
Baca Juga: Anak 9 Tahun di Bandung Barat Terluka Digigit Pitbull yang Lepas dari Pengikat Saat Dijemur
Pelaku berinisial R (23) berhasil diamankan di Kabupaten Majalengka pada Jumat malam, hanya berselang dua hari setelah kecelakaan terjadi. Penangkapan ini menjadi hasil kerja keras tim gabungan Polrestabes Bandung yang melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
"Alhamdulillah, malam tadi kami menjemput yang diduga pelaku di daerah Majalengka. Tadi dini hari sekitar pukul 03.00 WIB sudah tiba di Bandung dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut,"
ujarnya.
Baca Juga: UAW Kirim Nanas Subang untuk Para Muktamirin di Jombang
Pengakuan Pelaku Usai Ditangkap
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui di balik pelariannya. Menurut pengakuannya, panik dan takut menjadi alasan utama ia meninggalkan lokasi kejadian.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana, pelaku sempat menghentikan kendaraannya sekitar 300 hingga 400 meter dari lokasi kejadian.
"Pengakuannya karena panik dan takut. Sempat berhenti beberapa ratus meter dari lokasi, tetapi kemudian melanjutkan perjalanan ke Majalengka," jelas AKP Fiekry.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa tes urine pelaku negatif dan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika maupun minuman beralkohol saat kejadian.
Detik-detik Kecelakaan Mematikan
Peristiwa naas itu terjadi pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban tengah dibonceng suaminya, Rommy Setiawan (52), menggunakan sepeda motor Honda Supra X.
Keduanya melaju dari arah Cicadas menuju Cihanjuang, Cimahi. Saat melewati Jalan Dr. Djunjunan, tepat setelah turunan Flyover Pasupati dekat Makam Pandu, mobil Honda Mobilio yang datang dari jalur bawah flyover berpindah lajur secara mendadak.
"Mobil bermaksud mendahului kendaraan lain, tetapi tidak memperhatikan kondisi lalu lintas sehingga menyenggol sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat," jelas AKP Fiekry.
Benturan keras itu membuat kedua pengendara motor terjatuh. Rommy mengalami luka ringan, sementara Ellyra mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama sehari penuh.
Korban Tidak Selamat dan Proses Hukum
Setelah berjuang melawan kondisi kritisnya, Ellyra Dhamayastri menghembuskan nafas terakhir pada Kamis malam, pukul 18.30 WIB. Alih-alih memberikan pertolongan, pengemudi minibus tersebut justru melarikan diri ke kampung halamannya di Majalengka.
Kini, meskipun pelaku telah diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menetapkan status hukum R. Polisi juga masih melengkapi alat bukti dan hasil olah TKP sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami masih melakukan pendalaman dan gelar perkara. Mudah-mahanan dalam waktu dekat status hukumnya dapat segera ditetapkan," kata AKP Fiekry.
Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun bagi pelaku kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa.