Disnakertrans Garut Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR Idul Fitri 2026
Disnakertrans Garut membuka posko pengaduan pembayaran THR Idul Fitri 2026 dengan layanan offline, daring, dan telepon hingga 27 Maret 2026.

Latar Belakang dan Pembukaan Posko THR 2026 di Garut
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerja di wilayah Garut mendapatkan hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Kepala Disnakertrans Garut Nia Gania Karyana, posko ini dibuka untuk menampung segala keluhan dan pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak diterima oleh pekerja dari perusahaan mereka.
Jadwal dan Beragam Layanan yang Disediakan
Posko THR 2026 akan beroperasi selama empat minggu, tepatnya dari 2 hingga 27 Maret 2026. Untuk memudahkan akses masyarakat, Disnakertrans menyediakan tiga jenis layanan:
- Layanan offline: Pekerja dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans Garut untuk mengajukan pengaduan atau konsultasi
- Layanan daring: Melalui link konsultasi resmi di www.poskothr.kemenaker.go.id
- Saluran siaga telepon: Nomor 081386657669 untuk pengaduan cepat dan tidak perlu datang ke kantor
Nia menegaskan bahwa semua layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pekerja yang ingin melaporkan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
Dasar Hukum Pembayaran THR
Pemberian THR oleh perusahaan di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, pemerintah daerah Garut setiap tahun mengeluarkan surat tertulis kepada seluruh perusahaan di wilayahnya mengenai kewajiban pembayaran THR, dan melakukan monitoring langsung ke perusahaan selain membuka posko pengaduan.
Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi Administratif
Salah satu poin penting yang ditegaskan Nia adalah batas waktu pembayaran THR yang wajib dipatuhi oleh semua perusahaan. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, akan dikenakan sanksi administratif yang semakin berat, mulai dari:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara operasional
- Pembekuan izin usaha
Nia menegaskan bahwa sanksi ini diberlakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pekerja di wilayah Garut.
Data Tahun Sebelumnya dan Harapan Tahun Ini
Berdasarkan laporan tahun sebelumnya, persentase perusahaan di Garut yang memenuhi kewajiban membayar THR mencapai sekitar 90 persen. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagian besar adalah usaha UMKM, yang biasanya memiliki masalah cash flow yang lebih terbanding perusahaan skala besar. Meskipun demikian, pengawas Ketenagakerjaan Garut telah menindaklanjuti setiap kasus pelanggaran untuk penyelesaiannya sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Garut ini berharap bahwa tahun ini semua perusahaan di wilayahnya dapat membayarkan THR kepada pegawainya tepat waktu, tanpa penundaan yang dapat menimbulkan ketidakpuasan dan konflik antara pekerja dan perusahaan. > "Untuk seluruh perusahaan agar membayarkan THR Keagamaan bagi pekerja selambat-lambatnya H-7 sesuai ketentuan," kata Nia.
Kesimpulan
Pembukaan posko pengaduan THR Idul Fitri 2026 oleh Disnakertrans Garut merupakan langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. Dengan adanya layanan yang beragam dan mudah diakses, pekerja di Garut tidak akan kesulitan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, sanksi administratif yang diberlakukan juga akan menjadi pengingat bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga hak-hak pekerja dapat terjamin menjelang Hari Raya Idul Fitri.