Dinas Ciptabintar Bandung Wajib Verifikasi Semua Pengajuan Lapangan Padel Lewat SIMBG
Dinas Ciptabintar Bandung menolak permohonan lapangan padel yang tak lolos verifikasi SIMBG. Persetujuan warga bukan syarat PBG berdasarkan PP 16/2021, namun pemohon tetap diminta koordinasi dengan warga.

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung menolak permohonan pembangunan lapangan padel yang tidak sesuai dengan rekomendasi teknis.
Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, mengatakan cukup banyak pengajuan yang ditolak karena belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Semua permohonan diverifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
"Semua harus berdasarkan rekomendasi teknis tata ruang. Banyak permohonan lapangan padel yang kami tolak," kata Rulli, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, persetujuan warga sekitar bukan menjadi syarat penerbitan PBG. Aturan ini bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung kemudahan investasi.
Meski demikian, Ciptabintar tetap mendorong pemohon menyampaikan pemberitahuan kepada warga sekitar sebelum proyek dimulai.
"Kami di Ciptabintar tetap meminta adanya pemberitahuan kepada warga sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar, meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam persyaratan SIMBG," katanya.
Pemohon juga wajib memenuhi standar teknis bangunan sesuai fungsi olahraga. Rulli menjelaskan spesifikasi lapangan padel berbeda dengan lapangan futsal, mulai dari dimensi ruang, tinggi bangunan, lebar area permainan, hingga ketentuan struktur.
Hasil pemeriksaan terhadap lapangan padel di kawasan Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Riau tidak menemukan pelanggaran dari sisi tata ruang maupun bangunan gedung. Pemilik lapangan padel di kawasan tersebut bersedia memundurkan posisi bangunan sebagai bentuk penyelesaian atas aduan warga berkaitan dengan kebisingan.
Persoalan dugaan penebangan pohon di lokasi Jalan Riau berada di luar kewenangan Dinas Ciptabintar.
"Standar dan program ruang lapangan futsal dan padel itu berbeda. Harus disesuaikan karena mengacu pada keandalan bangunan, mulai dari standar ketinggian, lebar, hingga ketentuan teknis lainnya," jelas Rulli.