Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi Setelah Ditemukan di Bunker Sawangan Depok

Jabar · Oleh Salsa Maharani ·

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap pelaku pelecehan seksual buronan AS di bunker Sawangan Depok, kemudian melakukan deportasi setelah penyelidikan intensif.

Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi Setelah Ditemukan di Bunker Sawangan Depok

Tangkapan Buronan Pelecehan Seksual AS di Bunker Sawangan

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual yang menjadi buronan Amerika Serikat (AS) di sebuah bunker di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada 23 April 2026. Pelaku yang berinisial AW telah dideportasi ke negaranya pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan keimigrasian.

Profil Pelaku dan Latar Belakangnya

Pelaku AW memasuki Indonesia pada tahun 2011 dengan tujuan menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di negaranya. Menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, AW sudah menjadi buronan aparat penegak hukum AS selama 15 tahun sebelum akhirnya ditemukan di Indonesia.

Selama berada di Indonesia, AW melakukan pelanggaran keimigrasian lainnya dengan menyalahgunakan dokumen perjalanan, serta memalsukan identitasnya saat memasuki negeri ini. Langkah ini dilakukan agar ia bisa bersembunyi dan menghindari penangkapan oleh pihak berwenang.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Penangkapan AW tidak terjadi begitu saja. Direktorat Jenderal Imigrasi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial NM, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dari WNA asal AW. Setelah menerima laporan, pihak imigrasi melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar AS, serta menjalankan operasi intelijen dan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.

Selama penyelidikan, korban NM bersama anak-anaknya difasilitasi untuk pulang ke Amerika Serikat, sehingga proses penangkapan pelaku bisa berjalan lancar. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim operasi imigrasi berhasil mengevakuasi AW dari bunker tempat ia bersembunyi.

Tindakan Hukum yang Dikenakan

Hendarsam menjelaskan bahwa AW telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang tegas, antara lain:

"Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," ucap Hendarsam dalam akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Kerjasama antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa kedua negara saling mendukung dalam memberantas kejahatan internasional, termasuk pelecehan seksual dan pelanggaran keimigrasian. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa pihak berwenang Indonesia tidak akan mentolerir keberadaan pelaku kejahatan internasional yang bersembunyi di negeri ini, serta menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas.