Buron 10 Hari, Pelaku Begal di Majalaya Berhasil Ditangkap Polisi
Polisi meringkus pelaku begal di Majalaya yang buron 10 hari sejak kejadian 18 Juli 2026. Pelaku berhasil kabur dengan membawa tas berisi ponsel dan uang.

Polisi berhasil meringkus pelaku begal yang telah beroperasi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama 10 hari sejak kejadian pada 18 Juli 2026.
Kronologi Kejadian Begal di Majalaya
Kejadian bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekira pukul 05.20 WIB. Saat itu korban刚从 pabrik Sharon selesai bekerja dan berjalan kaki menuju rumahnya di Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya.
Tiba-tiba pelaku memiting leher korban dari arah belakang dan berusaha mengambil paksa tas milik korban. Korban berusaha melepaskan diri dan mempertahankan tasnya.
"Korban mengalami luka di jari tangan kiri akibat tarik menarik dengan pelaku. Namun karena merasakan nyeri, korban melepaskan genggamannya sehingga pelaku berhasil membawa tas," jelas kronologi kejadian.
Barang Bukti yang Dibawa Pelaku
Pelaku berhasil kabur dengan membawa tas berwarna cokelat berisi:
- Satu unit ponsel VIVO Y19s warna silver dengan nomor IMEI terdaftar
- Uang tunai sekitar Rp250.000
- Satu buah celemek
- Satu buah masker
Total kerugian materil yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.
Operasi Pencarian Pelaku
Merespons laporan korban, Unit Reskrim Polsek Majalaya segera melakukan penyelidikan intensif. Kasus ini kemudian naik menjadi operasi pencarian orang (DPO) yang melibatkan kolaborasi lintas unit.
Polisi melibatkan:
- Unit Resmob Polresta Bandung Unit DF
- Unit Resmob Kepolisian Daerah Jawa Barat
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan. Pelaku berinisial MA alias RIAN berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Pelaku curas yang melancarkan aksinya 18 Juli lalu berhasil kami tangkap," tutur Kompol Suyatno, Kepala Kepolisian Sektor Majalaya.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Laswi, Desa Majalaya, tepat di depan Toko Elektronik Sari Mukti.
"Kami beserta tim Resmob berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Majalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Suyatno.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Pelaku MV alias RIAN saat ini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.规则 ancaman hukuman maximale adalah 9 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk keadilan bagi korban.