Bundir Siber Jawa Barat Tumbangkan Judi Online Rp96 Miliar, Ini Fakta-Fakta yang Terungkap
Bundir Siber Jawa Barat membongkar jaringan judi online beromzet Rp96 miliar dengan 11 tersangka. WNA China jadi otak bisnis ilegal ini sejak 2023.

Investigasi Empat Bulan Berbuah Kesuksesan
Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online berskala besar dengan omzet mencapai Rp96 miliar. Pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama empat bulan yang dimulai sejak Maret 2026.
"Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso," terang Direktur Reserse Siber setempat.
###
Baca Juga: Farhan Dorong Mahasiswa ITB Kembali ke Daerah Asal Membangun Setelah Menempuh Pendidikan di Bandung
Tersangka menjalankan praktik ilegal ini melalui sejumlah aplikasi yang menyamarkan sistem pertaruhan dengan fitur pembelian koin permainan.-Modul ini dirancang sedemikian rupa untuk mengelabui pemain dan menghindari deteksi oleh otoritas terkait.
11 Tersangka Diamankan dari Berbagai Lokasi
Dalam operasi besar-besaran tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka dengan inisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Penangkapan dilakukan secara bersamaan di tiga wilayah hukum berbeda untuk mencegah komunikasi antarpara pelaku.
Baca Juga: Pasar Kalcer 2026 Hadirkan 17 Subsektor Ekonomi Kreatif Bandung di Laswi Heritage Mulai 5 September
Tersangka utama, berinisial LY, merupakan warga negara asing asal China yang ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur. Ia berperan sebagai pengembang aplikasi judi online dan telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2023.
Selain itu, satu tersangka lain berinisial NAL kini masuk dalam daftar pencarian orang dan diduga telah melarikan diri ke Vietnam. Polisi setempat masih melakukan koordinasi dengan interpol untuk melacak keberadaannya.
Barang Bukti Fantastis Senilai Puluhan Miliar
Kepala Bidang humas kepolisian setempat merinci barang bukti yang disita:
- Uang tunai sebesar Rp2,26 miliar
- Aset-aset bergerak dan tidak bergerak dalam jumlah signifikan
- Perangkat elektronik pendukung operasional
Pihak berwajib kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi operasional lain yang digunakan oleh jaringan ini.
Jeratan Hukum Berat Menanti Para Tersangka
Para tersangka bakal menghadapi jeratan hukum berlapis yang mencakup:
- Undang-Undang ITE — mengatur kejahatan siber dan transaksi elektronik ilegal
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi — terkait penyalahgunaan data pengguna
- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang — atas aliran dana ilegal
- KUHP — regulasi hukum pidana umum
Dengan berbagai dakwaan tersebut, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp4 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai aplikasi permainan yang menjanjikan keuntungan besar. Judi online sejatinya merugikan banyak pihak dan merupakan aktivitas melanggar hukum.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas judi online kepada pihak berwajib demi membantu memberantas praktik ilegal ini.