Berakhir Usai! PT KAI Kembali Kuasai Lahan 7.820 M2 di Cicurug Setelah 17 Tahun Sengketa
PN Cibadak eksekusi lahan 7.820 m2 milik PT KAI di Cicurug, Sukabumi. Sengketa 17 tahun berakhir setelah KAI menang via jalur hukum dengan bukti Grondkaart era kolonial.

Sengketa Panjang di Kawasan Stasiun Cicurug Finalmente Kelar
Proses sertifikasi dan penertiban aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini resmi berakhir. Kamis, 23 Juli 2026, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 7.820 meter persegi yang lokasinya berada di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug.
Sejumlah bangunan pertokoan dan площадь niaga yang sebelumnya menempati lokasi tersebut kini telah dibongkar seluruhnya. Langkah ini menandai berakhirnya perselisihan hukum antara KAI Daop 1 Jakarta dengan sebuah perusahaan swasta yang telah lama menguasai lahan milik negara tersebut.
"Setelah pembacaan putusan karena sudah inkracht dan demi kepastian hukum, maka kami melaksanakan eksekusinya. Ini berdasarkan penetapan dan undang-undang yang berlaku," tegas Panitera PN Cibadak, Waryono, di lokasi eksekusi.
Bermula dari Kontrak Berakhir pada 2007
Akar masalah sengketa ini berawal dari berakhirnya kontrak penggunaan lahan oleh pihak perusahaan swasta pada tahun 2007. Meskipun izin penggunaan sudah tidak berlaku lagi, pihak perusahaan tetap bertahan dan menduduki aset milik BUMN tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
PT KAI akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum. Berdasarkan amar putusan perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd, majelis hakim menetapkan bahwa alat bukti Grondkaart—peta bidang tanah bersejarah era kolonial yang mencatat penguasaan aset perkeretaapian—milik KAI sah dan mengikat secara hukum.
Kekuatan bukti sejarah ini semakin diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 680/PDT/2025/PT BDG, yang semakin mengokohkan posisi KAI dalam perselisihan ini.
Kronologi Eksekusi yang Tertib dan Tertib
Proses penertiban di lokasi berlangsung secara sistematis dan تحت pengawalan ketat. Juru Sita PN Cibadak, Waryono, memimpin langsung operasi ini dengan melibatkan berbagai pihak:
- Aparat TNI Koramil setempat
- Polsek Cicurug untuk pengamanan
- Pemerintah daerah untuk koordinasi pendukung
- Tim from KAI untuk identifikasi batas lahan
Manager Humbas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan bentuk penyelamatan aset negara.
"KAI tidak akan merebut ataupun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI memiliki kewajiban menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan tanpa izin dan dasar hukum yang sah," jelas Franoto.
Rencana Pengembangan Pasca-Eksekusi
Setelah berhasil direbut kembali, KAI kini memiliki rencana strategis untuk memanfaatkan lahan tersebut. Area yang berlokasi strategis di dekat stasiun ini akan dikembangkan untuk meningkatkan fasilitas operasional stasiun.
Pengembangan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kenyamanan penumpang kereta api
- Memperbaiki kualitas pelayanan bagi pengguna jasa kereta
- Mengoptimalkan fungsi kawasan stasiun Cicurug
Langkah ini dianggap sangat krusial mengingat volume penumpang kereta api di jalur Bogor–Sukabumi terus mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Implikasi bagi Aset Negara dan Kepastian Hukum
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perlindungan aset negara melalui jalur hukum dapat berjalan efektif. Melalui persistence dan strategi hukum yang matang, KAI berhasil membuktikan kepemilikan sah atas aset yang telah disengketakan selama hampir dua dekade.
Keberhasilan ini tidak hanya mengembalikan aset strategis bagi operasional kereta api, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi investor dan pihak terkait lainnya. Diharapkan, kasus serupa dapat menjadi preseden positif bagi pengelolaan aset milik BUMN di masa mendatang.